JAKARTA - Majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) menolak eksepsi atau keberatan kuasa hukum Ari Muladi, Sugeng Teguh Santosa atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam kasus dugaan upaya suap terhadap dua pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah.
Ketua Majelis Hakim Tipikor Nani Indrawati mengatakan, JPU berwenang melanjutkan pemeriksaan dan persidangan. "Karenanya majelis berpendapat surat dakwaan sudah memenuhi kriteria KUHP. Karena tidak cukup alasan hukum, keberatan pengacara atas surat dakwaan harus dikesampingkan," kata Nani dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/3/2011).
Dalam eksepsinya kuasa hukum Ari Muladi, Sugeng Teguh Santosa menilai pengadilan Tipikor tidak berwenang mengadili kliennya. Pasalnya, terdakwa sebelumnya diperiksa Mabes Polri jadi yang berwenang mengadili adalah pengadilan negeri.
Selain itu, Sugeng mengangap surat dakwaan jaksa harus batal demi hukum. Pasalnya, materi pokok perkara yang akan dibuktikan dalam persidangan oleh jaksa mencari tahu apakah perbuatan terdakwa termasuk kualifikasi penggelapan, penipuan, atau termasuk dalam kualifikasi korupsi.
Namun majelis hakim meyatakan perkara Ari Muladi di Mabes Polri belum berkekuatan hukum tetap. Hakin juga berpendapat Sugeng tetap menjadi kuasa hukum meski namanya disebut dalam dakwaan Ari Muladi karena mempengaruhi kliennya untuk kembali ke berita acara pemeriksaan pertama. "Majelis tetap akan mengawasi kuasa hukum agar tetap profesionalitas," kata hakim.
(Dadan Muhammad Ramdan)