TEMANGGUNG- Malang benar nasib BW. Dia harus mendekam di bui karena kelakuannya menyebarkan video porno miliknya saat bersama dengan selingkuhan di salah satu hotel.
Petani ini terpaksa digadang ke Mapolres Temanggung, Jawa Tengah, karena video mesum dirinya menyebar dengan luas di masyarakat.
Kepada polisi, BW mengaku video berdurasi 8 menit dengan SS itu hanya untuk koleksi pribadi. Pria ini berdalih tidak mengetahui mengapa video tersebut bisa menyebar dengan cepat.
Namun polisi berkata lain. Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Marino mengaku pelaku diduga dengan sengaja merekam dan menyebarluaskan video adegan mesumnya kepada masyarakat.
Kedua pelaku tersebut merupakan pasangan selingkuh, karena masing-masing telah memiliki keluarga. Ikut disita beberapa telepon seluler yang di dalamnya terdapat rekaman video mesum kedua sejoli tersebut.
Sementara itu, pelaku mendekam di tahanan Polres Temanggung dan akan dijerat dengan Pasal 29 UU No 4 Tahun 2008 dengan ancaman minimal 6 bulan dan maks 12 tahun penjara, dan denda minimal Rp250 juta dan maksimal Rp6 miliar.
(Kemas Irawan Nurrachman)