JAKARTA - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Presiden Direktur PT Masaro Radiokom Putranefo Alexander Prayugo terkait kasus korupsi program revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan tahun 2006-2007.
"Menyatakan Putranefo Alexander Prayugo terbukti bersalah dan memutuskan hukuman 6 tahun kurungan, dengan denda Rp200 juta subsider 4 bulan," ungkap Ketua Majelis Hakim, Nani Indrawati, saat membacakan putusan, di pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/3/2010).
"Lalu uang pengganti Rp 89,3 miliar dikurangi hasil kejahatan senilai Rp20 juta dan USD10 ribu, yang disita dari saksi Wandojo Siswanto dan USD20 ribu disita dari Boen Mochtar Purnama. Putranefo juga dituntut membayar denda senilai Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan," tambah Nani.
Bila tidak membayar dalam waktu satu bulan maka hartanya akan dilelang dan uangnya sebagai dana pengganti tadi. “Kalau memang tak mencukupi uang tadi maka bisa diganti dipidana dua tahun,” kata Nani.
Dalam memutuskan vonis ini, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, yakni menyalahgunakan kewenangan selaku Direktur Masaro Radiokom dengan melakukan penunjukan langsung proyek SKRT dan merugikan keuangan negara serta bertentangan dengan upaya pemberantasan tindak korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa yakni, masih muda, dan terdakwa punya penyakit yang membutuhkan penyembuhan yang komprehensif. "Masih muda, dan mengaku bahwa dirinya tak pernah dipidana, memiliki penyakit dan butuh perawatan sebagai penimbang" lanjut Nina.
Putranefo, dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) jo pasal 65 ayat 1 ke (1) KUHP.
Seusai putusan yang disampaikan majelis hakim ini, pihak Putranefo bersama kuasa hukum membutuhkan waktu lagi untuk menerima putusan ini. "Kita pikir- pikir selama 7 hari," kata pengacara Putranefo, Slamet Yuwono
Sebelumnya, JPU menuntut Putranefo dengan hukuman tujuh tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 89 miliar. Serta uang pengganti sebesar Rp 89 M, untuk menutupi kerugian perekonomian yang diderita negara. Jika tidak bisa membayar, hukumannya diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Keputusan hakim ini lebih kecil daripada tuntutan JPU untuk kasus korupsi program revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di kementerian Kehutanan 2006-2007.
(Stefanus Yugo Hindarto)