Bos PT Massaro Tak Mampu Bayar Denda Rp89 Miliar

Bagus Santosa, Jurnalis
Selasa 29 Maret 2011 18:30 WIB
Share :

JAKARTA- Presiden Direktur PT Masaro Radiokom Putranefo Alexander Prayugo mengaku keberatan terhadap putusan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengharuskan membayar denda ganti rugi sebesar Rp89,3 miliar.

Putranefo menilai vonis majelis hakim terhadap dirinya tidak tepat. Pasalnya majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang ada. "Yang pasti banyak fakta yang tidak dipertimbangkan hakim," ucap Putranefo dengan wajah yang sedikit murung, usai divonis enam tahun penjara dan denda Rp89,3 miliar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/3/2011).

Terkait ptutusan tersebut, kuasa hukum Putranefo juga mengaku keberatan "Saya keberatan, kerena dari awal Rp89 miliar itu adalah perhitungan dari PT. Line Industri pada tahun 1996, sebenarnya tak ada kerugian, perhitungan itu kan yang buat PT. Line Industri, dan itu kan salah," ucap pengacara Putranevo, Slamet Yuwono.

Yuwono mengungkapkan, keberatan kliennya harus membayar ganti rugi dengan nominal itu. Pasalnya, menurut pengacara Putranefo ini, saat ini keadaan finansial kliennya dalam pailit. "Rp1 miliar saja tidak ada, ini yang harus dipertimbangkan, karena PT. Masaro sendiri sudah pailit, kalau benar-benar harus membayar, nanti anak istrinya mau tinggal dimana?" ujar dia.

Dalam putusan hakim hari ini, Majelis Hakim memutuskan Presiden Direktur PT MAsaro divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp89 M.

(Stefanus Yugo Hindarto)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya