JAKARTA - Silang pendapat antara Kapuspenkum Kejagung dengan Sekretariat Negara mengenai 61 dokumen izin pemeriksaan kepala daerah yang tak kunjung sampai ke meja Presiden patut mendapat atensi khusus.
Dalam kaitan ini, Kantor Presiden patut diduga sudah digerayangi mafia hukum. “Itulah kesimpulan yang patut dimunculkan, karena kita berasumsi bahwa pernyataan Kapuspenkum Kejagung benar dan pernyataan Presiden SBY pun benar,” ujar anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (14/4/2011).
“Saya menduga ada oknum di Kantor Presiden yang menahan atau menyembunyikan 61 dokumen izin pemeriksaaan kepala daerah yang selama lebih dari lima tahun ditunggu-tunggu Kejaksaan Agung.”
Oleh karena itu, sambung politisi Golkar itu, Presiden hendaknya memerintahkan orang kepercayaannya untuk menyelidiki siapa oknum di Kantor Presiden yang menghambat program pemberantasan korupsi itu. Sebab, bagaimana pun, masalah ini ikut merusak citra presiden.
Bagi Bambang, untuk mengeluarkan dokumen izin pemeriksaan kepala daerah yang sudah ditandatangani presiden, proses waktu lebih dari lima tahun sangatlah lama dan tidak normal. Tidak cukup dengan alasan persyaratan teknis yang belum terpenuhi atau alasan tidak profesional.
Patut diduga, tindakan itu bertujuan menghalang-halangi pemeriksaan kepala daerah tersangka tindak pidana korupsi, karena oknum di kantor presiden punya kepentingan melindungi para tersangka. “Tidak tertutup kemungkinan oknum di kantor presiden bekerjasama dengan mafia hukum menghalang-halangi pemeriksaan oleh Kejagung,” terkanya.
Bambang menegaskan, tidak mungkin Kapuspenkum Kejagung asal bicara. Apalagi, pernyataannya punya implikasi negatif terhadap Kantor Presiden maupun Presiden sendiri. Pernyataan Kapuspenkum Kejagung pasti berdasar fakta dan catatan yang akurat. Begitu pula presiden, yang juga sudah memastikan bahwa semua izin pemeriksaan yang dimohonkan Kejagung sudah ditandatangani.
Kesimpulannya, ada yang menahan agar dokumen izin itu tidak keluar dari kantor presiden. Berarti, ada oknum yang menghalang-halangi pemeriksaan kepala daerah yang diduga melakukan korupsi.
“Menurut Pasal 21 UU No 31/1999, mereka yang terbukti menghalang-halangi pemberantasan korupsi dapat dipidana dengan ancaman hukuman tiga hingga 12 tahun,” tandasnya.
(Muhammad Saifullah )