"Daripada Koruptor Dihukum Mati Mending Dimiskinkan"

Stefanus Yugo Hindarto, Jurnalis
Selasa 19 April 2011 12:50 WIB
Ilustrasi (foto:Ist)
Share :

JAKARTA- Direktorat Jendral (Dirjen) Peraturan Perundang-undangan Wahiduddin Adams memastikan bahwa revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tetap akan memasukkan hukuman mati bagi koruptor.

Namun, menurut Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Danang Widoyoko, penerapan hukuman mati sangatlah dilematis. Pasalnya tren global menentang pelaksanaan hukuman mati.

"Di negara-negara Eropa, menentang hukuman mati, saya sepakat bahwa koruptor harus dihukum berat, tapi tren Global seperti di Eropa menentangnya," ujar Danang Widoyoko saat dihubungi okezone, Selasa (19/4/2011)
 
Dikatakannya, pemberlakuan hukuman mati bila diterapkan tentunya akan mengalami banyak kendala. Misalkan, seorang koruptor dihukum mati dan dia melarikan diri ke Eropa maka tentunya akan sulit karena tak bisa diekstradiksi, karena Eropa menentangnya.

Menurut Danang hukuman berat memang perlu, tapi sebaiknya dalam revisi ini perlu menilai ulang hukuman mati tersebut. "Sebaiknya menyita aset dan dibikin miskin.  Selama ini hukuman untuk kasus korupsi selain vonis mereka juga wajib mengganti kerugian denda, tapi faktanya, banyak koruptor masih kaya, jadi menurut saya harus dimiskinkan," katanya.

"Kalau kita paksakan mati kita tak praktis, ICW tak setuju dengan hukuman mati," tandasnya.

Lebih lanjut Danang mengatakan, hukuman memiskinkan koruptor belum pernah dicoba.

(Stefanus Yugo Hindarto)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya