JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) harus mengusut tuntas dugaan pertemuan antara Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syahrial Sidik dengan pengacara Siti Hardiyanti Rukmana, Hary Ponto, dan Robert Bono.
Apalagi, Pertemuan itu diduga dilakukan sebelum majelis hakim memutuskan perkara sengketa perdata PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Herman Hery berpendapat, dugaan intervensi pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab akan sangat merugikan pihak yang tengah memperjuangkan keadilan. Apalagi, jika intervensi itu justru dilakukan pihak yang memiliki pengaruh atas perkara yang tengah dihadapi. “Kalau ini terjadi, tentu sangat merugikan,” kata Herman Hery.
Sebelumnya tersebar rumor, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syahrial Sidik melakukan pertemuan dengan pengacara Siti Hardiyanti Rukmana, Hary Ponto dan Robert Bono, seorang makelar kasus (markus) dalam kasus tersebut.
Robert Bono sebelumnya juga diduga berperan sebagai markus pemailitan TPI yang dijatuhkan Pengadilan yang sama. Pertemuan itu diduga dilakukan sebelum ketua majelis hakim kasus TPI, Tjokorda Rai Suamba membacakan vonis terkait kasus sengketa saham tersebut.
Herman menambahkan, pengadilan harus terbebas dari intervensi pihak manapun, termasuk ketua pengadilan dan pihak-pihak yang tengah berperkara. Dengan adanya intervensi itu, lanjut dia, putusan pengadilan tidak mandiri dan justru akan mencederai keadilan itu sendiri. “Kemandirian dan integritas hakim sangat penting dan harus,” kata dia.
Saat disinggung, jika dalam putusan pengadilan itu ditemukan bukti-bukti kuat terjadinya indikasi penyimpangan terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim, Politisi PDI-P ini berpendapat, itu harus diusut dan diklarifikasi kepada majelis hakim yang menangani perkara itu. “Hakim itu harus profesional,” ungkapnya.
Sebelumnya, dua kolega dari Komisi III DPR, yakni Syarifudin Sudding dan Ahmad Yani juga mengatakan, jika kabar pertemuan Ketua PN Jakpus dengan pihak Tutut yang sedang melakukan gugatan terkait kasus saham PT TPI yang di PN Jakpus benar, dipastikan hal itu sebagai bentuk pelanggaran serius.
“Ini jelas pelanggaran serius. Ini menyalahi kode etik perilaku hakim dan menurunkan harkat martabat hakim. MA harus segera panggil hakim bersangkutan untuk mencari tahu kebenaran kabar ini,” kata Sudding saat dihubungi di Jakarta.
Politikus Partai Hanura ini menegaskan, MA harus menelusuri motif di balik kabar pertemuan tersebut. Menurut dia, Komisi III sebenarnya sudah beberapa kali memintai keterangan MA terkait adanya perilaku hakim yang menyimpang dari ketentuannya. Untuk kasus ini, pihaknya juga mengusulkan memanggil MA saat rapat komisi nanti.
Menurut Sudding, selain akan meminta klarifikasi MA, Komisi III juga meminta Komisi Yudisial (KY) yang selama ini menangani perilaku hakim agar menelusuri kebenaran kabar tersebut. “KY juga perlu telusuri rumor pertemuan ini yang sudah menyebar ke mana-mana. Bila perlu, MA juga perlu bentuk tim khusus untuk mengawasi kasus TPI,” katanya.
Bahkan, Ahmad Yani meminta MA agar menurunkan tim untuk melakukan investigasi adanya kabar pertemuan Ketua PN Jakpus Syahrial Sidik dengan pengacara Tutut, yakni Hary Ponto dan Robert Bono. “Ini rumor sudah menyebar ke mana-mana. Jadi, MA harus proaktif dan menurunkan tim investigasi untuk menyelidiki kabar ini. Tentu saja ini demi menegakkan harkat dan martabat hakim,” kata Yani.
Selain kepada MA, Yani juga meminta KY melakukan hal yang sama untuk mencari tahu kabar tersebut. Jika nantinya KY dan MA menemukan adanya putusan yang tidak berdasarkan fakta persidangan, hasil putusan ini bisa batal demi hukum.
“Kalau ternyata putusan ini tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan, ya bisa batal. Nantinya pada persidangan berikutnya, saya minta majelis tinggi untuk perhatikan fakta-fakta yang terjadi,” katanya.
Sebelumnya, pihak Tutut melalui kuasa hukumnya, Harry Pontoh, membantah adanya isu yang menyebut dikabulkannya putusan PN Jakpus karena sudah direncanakan. Harry menampik terdapat orang yang bernama Robert Bono memengaruhi kemenangan melalui Ketua PN Jakpus.
"Di tahun 2005 memang sudah banyak yang menyudutkan TPI. Tapi itu hanya aktor-aktor saja. Selama ini enggak ada nama Robert Bono. Saya enggak kenal," pungkas Harry. (ful)
(Ahmad Dani)