JAKARTA - Komisi III DPR meminta Mahkamah Agung (MA) turun tangan dengan memeriksa majelis hakim yang menangani perkara sengketa perdata PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI). Komisi bidang hukum berharap MA bisa membuktikan ada tidaknya penyimpangan dalam putusan perkara tersebut.
"Ketua muda (Tuada) bidang pengawasan MA harus ikut turun tangan, proaktif dalam kasus ini. Dia punya kewenangan memanggil dan memeriksa majelis hakim," kata anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani kepada okezone, Rabu (27/4/2011).
Menurut Yani, pemeriksaan hakim sangat diperlukan karena untuk membuktikan dugaan ketidakprofesionalan hakim dalam memutus kasus yang memenangkan Siti Hardiyanti Rukamana tersebut. Hakim dinilai telah melanggar kode etik dan pedoman hakim dalam memutus kasus tersebut.
"Kita belum mengambil kesimpulan mengenai dugaan praktek mafia hukum ini, tetapi sudah terendus praktek kotor ini oleh teman-teman di Komisi Hukum," sambungnya.
Politisi PPP ini menambahkan, pemeriksaan di Mahkamah Agung bisa dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan di Komisi Yudisial (KY). Pasalnya, KY juga memiliki kewenangan menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik para hakim.
"MA dan KY harus proaktif secara bersamaan. KY bisa memanggil dan memeriksa hakim, meski MA melakukan hal yang sama," tandasnya.
Sebelumnya tersebar rumor, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Syahrial Sidik telah melakukan pertemuan dengan pengacara Siti Hardiyanti Rukmana, Hary Ponto dan Robert Bono, yang diduga makelar kasus (markus) dalam kasus tersebut. Baik kubu Mbak Tutut maupun Syahrial Sidik menepis dugaan adanya pertemuan tersebut.
Robert Bono sebelumnya juga diduga berperan sebagai markus pemailitan TPI yang dijatuhkan pengadilan yang sama beberapa waktu lalu. Pertemuan antara Hary Ponto, Robert Bono, dan Syahrial diduga dilakukan sebelum ketua majelis hakim kasus TPI, Tjokorda Rai Suamba membacakan vonis atas kasus sengketa saham tersebut.
"Kalau ada pertemuan jelas pelanggaran. Ini harus segera diselesaikan agar peradilan menjadi bersih tidak melulu dicap negatif," tutup Ahmad Yani.
(Hariyanto Kurniawan)