JAKARTA - Salah satu terpidana mati kasus narkoba yang terkenal dengan nama Bali Nine, Scott Anthony Rush mendapat keringanan. Scot yang di tingkat kasasi dihukum mati, diringankan menjadi hukuman seumur hidup di tingkat peninjauan kembali (PK).
"Benar, permohonannya (Scott Anthony Rush) dikabulkan dan hukuman menjadi hukuman seumur hidup," kata sumber Seputar Indonesia (Sindo) di Mahkamah Agung, Selasa (10/5/2011).
Perkara PK tersebut diputuskan dengan majelis yang diketuai Artidjo Alkostar dan anggota majelis Mansur Kartayasa dan Imam Harjadi. Pertimbangan hukum peringanan Scott adalah peran Scott yang bukan peran utama. Scott hanya dimanfaatkan oleh terdakwa lain. Kemudian, di perkara lain, terdakwa yang perannya sama dengan Scott hanya dihukum seumur hidup.
Namun, putusan tersebut tidak bulat. Ada satu hakim yang berpendapat beda yang meminta agar Scott tetap dihukum mati. Diketahui, Scott Anthony Rush adalah satu dari sembilan warga Australia yang ditangkap kepolisian Indonesia dalam kasus penyelundupan 11,25 kilogram heroin ke Sydney melalui Bali. Ke sembilan warga Australia tersebut ditangkap pada 17 April 2005. Kasus tersebut dikenal dengan "Bali Nine".
Selain Scott Rush, ke delapan yang ditangkap polisi Indonesia adalah Myuran Sukumaran, Andrew Chan, Tan Duc Thanh Nguyen, Si Yi Chen, Matthew James Norman, Michael Czugaj, Renae Lawrence, dan Martin Stephens.
Sebelumnya, di Pengadilan Negeri Denpasar, Scott dihukum mati. Putusan tersebut dikuatkan oleh Mahkamah Agung di tingkat kasasi. Hingga kemudian, hukuman Scott diringankan di tingkat PK. Scott pada 2007, sempat mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Dia bersama beberapa terdakwa mati kasus narkoba meminta MK mencabut hukuman mati dalam UU Narkotika. Namun, permohonan Scott tidak diterima sebab Scott bukan warga negara Indonesia.
(Ahmad Dani)