JAKARTA - Terkait penderekan paksa kendaraan yang parkir sembarangan, Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Pol Baharuddin Djafar mengatakan langkah ini merupakan perintah langsung Kapolda, sehingga harus dijalankan peluruh petugas.
"Kendaraan tak boleh lagi parkir di pinggir jalan. Kapolda perintahkan dirlantas untuk menindak parkir jalan yang mengganggu lalu lintas," ungkap Baharuddin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/5/2011).
Dia mengatakan hal ini diberlakukan untuk seluruh wilayah Jakarta dan mobil-mobil yang diderek itu nantinya akan diamankan ke Mapolda. "Polda Metro Jaya akan melakukan penderekan di seluruh wilayah Jakarta dan akan dibawa ke polda," lanjutnya.
Kabid Humas menambahkan di daerah Grogol sudah dilakukan penindakan tersebut. "Di Grogol kan sudah mulai ditarikkin itu," terusnya. Untuk langkah preventif dan peringatan awal, salah satunya dilakukan lewat media. "Petugas diminta menjalankan perintah Kapolda dan inilah peringatan lewat media itu enggak ada peringatan lagi," pungkasnya.
(Dadan Muhammad Ramdan)