SUMBA TIMUR- Pelarangan mendarat pesawat Merpati tipe MA 60 di wilayah timur Indonesia mendapat rekasi posistif dari legislatif di DPRD Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur.
Hal ini diungkapkan anggota Fraksi Partai Demokrat Kabupaten Sumba Timur Erick Pandarangga. Dia menilai keputusan ini tepat karena jika terlambat bukan mustahil akan ada jatuh korban berikutnya dengan pesawat yang kelayakan terbangnya masih menjadi polemik itu.
Tidak hanya mendukung keputusan Dirjen Perhubungan Udara, DPRD setempat juga akan memanggil pemerintah untuk kembali membahas mou kerja sama operasional antara pemerintah setempat dengan PT Merpati Nusantara Airline (MNA).
Pemerintah setempat ditenggarai menggunakan uang rakyat senilai Rp10 miliar untuk membiayai kerja sama itu.
Hal senada diungkapkan Ketua Komisi C DPRD Sumba Timur, Amos Kulandima. Bahkan sepekan sebelum tragedi MA 60 di Kaimana Papua, pesawat dengan type yang sama pernah mengalami masalah saat landing di Bandara Umbu Mehang Kunda, Waingapu, NTT.
Walau tidak ada korban jiwa, pesawat kala itu mengalami gangguan sistem yang ditandai dengan matinya dan pecahnya lampu indikator dan mengakibatkan seluruh sistem pesawat bermasalah.
Alhasil pesawat tersebut dipastikan tidak bisa untuk kembali take off. Pesawat baru bisa take off setelah datangnya alat dan teknisi dari pulau Jawa yang melakukan perbaikan.
Sebelumnya dalam jumpa pers di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Dirjen Perhubungan Udara Harry Bakti mengatakan Kemenhub melarang MA 60 mendarat di landasan dengan kondisi alam menantang.
Dia merinci ada tiga bandara yang terlarang bagi MA 60 beroperasi. Ketiganya berada di wilayah bagian timur Indonesia, seperti bandar udara Ruteng-NTB, Ende-NTT, dan Waingapu-NTT.
(Kemas Irawan Nurrachman)