JAKARTA - Setelah menangkap tangan hakim Syarifudin menerima suap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan berani membuat terobosan baru memeriksa kasus lain di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Termasuk putusan kasus sengketa perdata PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI)
“KPK harus melakukan terobosan terhadap kasus-kasus yang lainnya (di PN Jakpus). Karena sudah ada alat bantu yakni hakim S untuk membongkar mafia hukum,” Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Jakarta, Hendrik D Sirait kepada okezone di Jakarta, Sabtu (4/6/2011).
Hendrik mencontohkan, kasus kandasnya gugatan Lily Wahid dan Gus Choi yang ditangani hakim Syarifudin juga patut dipertanyakan. Begitu pula dengan vonis bebas terdakwa korupsi Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M Nazamuddin.
“Sama semua perkara. Bahwa hakim memang ada permainan dan itu indikasi pembenaran sekian perkara yang ditangani. Jika ingin mudah maka harus ada koordinasi KY dan KPK karena KY sendiri mempunyai wewenang meski tak bisa memutuskan tapi bisa merekomendasikan terkait hakim S yang menangani beberapa perkara,” pungkasnya.
Perlu diketahui, sempat beredar rumor Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Syahrial Sidik telah melakukan pertemuan dengan pengacara Siti Hardiyanti Rukmana, Hary Ponto dan Robert Bono, yang diduga makelar kasus (markus) dalam kasus sengketa perdata PT CTPI. Namun pihak Mbak Tutut maupun Syahrial Sidik telah menepis dugaan adanya pertemuan tersebut.
Robert Bono sebelumnya juga diduga berperan sebagai makelar kasus pemailitan TPI yang dijatuhkan pengadilan yang sama beberapa waktu lalu. Pertemuan antara Hary Ponto, Robert Bono, dan Syahrial diduga dilakukan sebelum Ketua Majelis Hakim kasus TPI, Tjokorda Rai Suamba membacakan vonis atas kasus sengketa saham tersebut. Hal ini pun dibantah oleh mereka.
(Muhammad Saifullah )