Usai Libur Panjang, 100 PNS DKI Tak Masuk Kerja

Fitriyah Tri Cahyani, Jurnalis
Senin 06 Juni 2011 14:06 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Setelah libur panjang, yakni akhir pekan, cuti bersama, dan libur Hari Kenaikan Isa almasih, selama empat hari, lebih dari 100 Pegawai Negeri Sipil DKI Jakarta tidak masuk kerja hari ini.
 
Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta memastikan akan menjatuhkan sanksi kepada PNS yang tidak masuk tanpa keterangan.
 
“Bagi PNS yang datang terlambat dan pulang cepat Tunjangan Kerja Daerah (TKD) akan dikurangi sesuai dengan jam mereka kerja," ujar Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Budi Utomo, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (6/6/2011).
 
Berdasarkan data BKD DKI Jakarta, dari total keseluruhan jumlah PNS DKI yakni 80.324 pegawai yang hadir hari ini berjumlah 79.685 pegawai. Sementara 100 PNS lainnya tidak masuk kerja, dengan rincian sebanyak 60 pegawai sakit, 40 pegawai cuti, dan tidak ada pegawai alpa atau tanpa keterangan.
 
"Ada 539 orang lainnya yang tidak masuk dalam absen karena bekerja dalam jam kerja khusus, atau menggunakan shift, seperti petugas Dishub, Damkar dan Satpol PP di lapangan," jelasnya.
 
Sejak terbitnya PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, yang kemudian diberlakukan bagi selurus PNS di Pemprov DKI, diakui Budi tingkat pelanggaran menjadi lebih minim dari sebelumnya. Apalagi sejak sanksi langsung seperti pemotongan TKD diberlakukan.
 
"Semenjak pemotongan TKD diberlakukan, absensi jadi lebih disiplin," tandasnya.

(Insaf Albert Tarigan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya