Hentikan Kasus BLBI, Polri Dituding Lecehkan Pengadilan

Rizka Diputra, Jurnalis
Senin 06 Juni 2011 20:28 WIB
Share :

JAKARTA- SP3 yang diterbitkan pada penanganan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dinilai aneh dan sangat tidak masuk akal. Polri didesak tunduk dan menaati keputusan Pengadilan untuk melanjutkan kasus tersebut.

Pada 30 Mei 2011 PN Jaksel telah mengeluarkan putusan pra peradilan Nomor 17/Pid.Prap/2011/PN.Jkt.Sel yang membatalkan SP3 tertanggal 18 Maret 2011 yang diterbitkan oleh Dirkrimum Polda Metro atas nama tersangka Takashi Yao (Marubeni Corporation), Phiong Phillipus Dharma dan Alamsyah (PT Mekar Perkasa/ Salim Group).

Permohonan pra peradilan ini diajukan oleh PT Garuda Pancaarta Cs (Sugar Group) lantaran tindak kejahatan terhadap negara adalah pidana murni bukan delik aduan sehingga tak layak di SP3.

"Yang paling menggemaskan dalam kasus ini ada tersangka yang sudah tersangka, sudah DPO, red notice di seluruh dunia, tapi tidak pernah mau di BAP, padahal kalau kita baca web di seluruh dunia mereka dicari-cari," kata pengacara PT Garuda Panca Artha, Hotman Paris Hutapea dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (6/6/2011).

Menurutnya, kuat dugaan adanya intervensi petinggi Polri atas penghentian kasus ini. Putusan pengadilan seharusnya ditaati oleh setiap orang dan tidak boleh dilecehkan bahkan termasuk oleh kepolisian sekalipun.

"Namun karena ada intervensi Mabes Polri, akhirnya gelar-gelar (perkara) di Mabes, jenderal bintang dua bahkan bintang tiga sibuk membahas, padahal tersangka tidak pernah hadir. Hanya hadir Lukas pengacaranya lalu terbitlah SP3," beber Hotman.

Kasus BLBI ini pun terkesan tidak transparan, di mana bisa dilihat dari penanganan kasus dugaan pemalsuan akta otentik dan pengalihan aset sitaan pengadilan eks obligor BLBI keluarga Salim, yang saat ini ditangani pihak kepolisian.

Dalam kasus ini penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Piong Philipus Darma (Direktur Utama PT Mekar Perkasa/holding perusahaan keluarga Salim) dan Takashi Yao (warga negara Jepang/wakil Perusahaan Marubeni) sebagai tersangka.

Namun, dalam gelar kasus yang dilakukan di Mabes Polri, kedua tersangka tak kunjung datang dalam gelar perkara tersebut. Padahal seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka, harus datang menghadap ke hadapan penyidik. Bila tidak datang, itu dapat dianggap sebagai perbuatan Contempt of Court.

Tindakan absen dalam gelar kasus melanggar Pasal 216 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penanganan kasus BLBI ini pun seharusnya digelar secara terbuka dan transparan sehingga tidak semrawut dan menimbulkan polemik.

Para tersangka dinilai telah melecehkan upaya penyidikan serta penegakan hukum dengan tidak pernah hadir di BAP dan menyandang status buron.

Sementara itu pakar hukum pidana Chairul Huda mengatakan, setiap warganegara wajib patuh hukum. Terlebih aparat penegak hukum yang sejatinya memberikan teladan.

"Dalam negara hukum semua pihak tunduk kepada hukum termasuk aparatur hukum itu sendiri, Polri harus tunduk kepada hukum. Apa yang sudah diputus taati, bisa diuji di pengadilan dan oleh hakim di pengadilan," terang Chairul.

Menurut Chairul, untuk menyatakan orang sebagai tersangka harus cukup bukti. Apabila dihentikan demi hukum tidak tepat. "Jangan karena kekuatan ekonomi yang putih jadi dihitamkan," tegasnya.

Seperti diketahui, kedua tersangka, Philipus dan Takashi tidak hadir dalam gelar kasus di Mabes Polri. Mereka diwakili oleh kuasa hukumnya, Lucas. Seorang tersangka, yang secara sengaja menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau pejabat kepolisian, dan si tersangka, mendapat bantuan dari orang lain, untuk membantunya, menghindari penyidikan dan penahanan, maka orang yang membantunya itu, dapat dikenakan ketentuan Pasal 221 ayat 1 KUHP.

(Stefanus Yugo Hindarto)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya