JAKARTA - Meski belum terbukti sebagai pihak penyuap para anggota DPR saat pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, Nunun Nurbaitie terancam mendapatkan hukuman berat lantaran tidak bersikap kooperatif.
Hingga kini perempuan yang telah berstatus tersangka itu masih bebas berkeliaran di Kamboja. “Di persidangan ada hal-hal yang dianggap meringankan dan memberatkan, itu tergantung hakimnya,” ungkap pengamat hukum Universitas Indonesia (UI) Heri Tjandrasari kepada okezone di Jakarta, Selasa (7/6/2011).
Bagi pihak-pihak yang tidak kooperatif selama proses berlangsungnya pemeriksaan, lanjut dia, tentu akan mendapatkan catatan tersendiri. “Kalau kita lihat, dia kan menghindar dari hukum,” ungkapnya.
Lebih lanjut Heri menyayangkan sikap suami Nunun, Adang Daradjatun yang terkesan memberikan perlindungan. Tindakan semacam itu jelas-jelas tidak berpihak pada prinsip penegakan hukum dan bisa mendapatkan sanksi.
“Kalau suaminya, menurut saya, bisa kena karena menghalangi penegakan hukum, sebagai orang dekat mestinya bisa membantu menghadirkan, kalau gak ada apa-apa ya kenapa tidak mau datang diperiksa. Dia kan mantan Wakapolri,” sesalnya.
(Muhammad Saifullah )