JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat permintaan penetapan sebagai buron (red notice) untuk tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Nunun Nurbaetie ke Mabes Polri untuk selanjutnya diberikan ke Interpol hari ini.
"Red notice Nunun jalan hari ini, dikirim ya," ujar Ketua KPK Busyro Muqoddas di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (8/6/2011).
Menurut Busyro, banyak jalan untuk memulangkan istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu. KPK, lanjutnya, akan terus berusaha untuk menghadirkan Nunun. "Kami akan berusaha terus menghadirkan Nunun dan tidak terlalu lama. Yakin dan bekerja," tutur Busyro.
Kabar terakhir Nunun berada di Kamboja. Sebelumnya dia dikabarkan berada di Singapura, Malaysia, dan Thailand.
“Ya itu tadi red notice ke negara-negara yang diduga ia berada di sana. Yang jelas Singapura, Thailand, yang lainnya nanti kami lihat monitoringnya. Nanti tahu-tahu sudah di Jakarta,” tandasnya.
Nunun pergi ke Singapura pada 23 Februari 2010 dengan alasan berobat sakit pikun. Kepergian Nunun tepat sehari sebelum surat cekalnya diterbitkan. Saat itu status Nunun baru sebatas saksi dalam perkara suap pemilihan DGS BI.
Setahun setelah kepergiannya ke Singapura, status Nunun dinaikkan menjadi tersangka. Meski paspornya telah dicabut, namun pemerintah belum berhasil memulangkan Nunun.
(Muhammad Saifullah )