Mahasiswa Demo, "Airin" Dilempar Telur Busuk

Hasan Kurniawan, Jurnalis
Senin 20 Juni 2011 14:40 WIB
Dokumentasi Seputar Indonesia
Share :

TANGERANG - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Tangerang Public Transparency Watch (Truth) menggelar aksi unjukrasa di depan kantor Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), di Jalan Raya Siliwangi, Senin (20/6/2011).
 
Dalam aksinya, mahasiswa menggelar orasi dengan menggunakan mobil pengeras suara. Mereka juga membakar ban bekas dan melempari billboard bergambar wajah Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie dengan telur busuk.
 
Aksi puluhan mahasiswa itu mendapatkan pengawalan ketat dari puluhan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang. Aksi demontrasi mahasiswa itu berlangsung selama 90 menit.
 
Untuk menenangkan pengunjukrasa, Asisten Daerah (Asda) I Pemkot Tangsel Hartadi Wijaya sempat menemui pendemo. Namun ditolak pengunjuk rasa. Lantaran, pengunjukrasa ingin yang datang menemui mereka adalah Airin Rachmi Diany.
 
"Tolak Hartadi. Kami ingin bertemu dengan Airin," teriak pengunjukrasa serempak.
 
Aksi demontrasi mahasiswa dilakukan menjelang 100 hari kerja Airin Rachmi Diany. Dalam aksinya, mereka menuntut semua pungutan liar yang dilakukan Pemkot Tangsel dihapuskan terkait perizinan.
 
Salah seorang pengunjukrasa, Ketua tim Lembaga Kajian Balai Hukum (LKBH) Permahi M Ibnu mengatakan, salah seorang oknum Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangsel telah melakukan pungutan liar kepada masyarakat yang akan mengurus perizinan tempat usaha. Padahal, dalam aturannya, pungutan liar itu tidak boleh dilakukan.
 
"Saat di sana katanya 14 hari perizinannya. Di bawah kami dimintai uang Rp350 ribu, kalau tidak bayar tidak akan keluar izin di sana," jelasnya.
 
M Ibnu menambahkan, pihaknya akan mengadukan mall praktik itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kami akan mengadukan permasalahan ini ke KPK. Kami akan tanyakan korupsi di bawah ke Rp1 miliar siapa yang menangani," tambahnya.
 
Pengunjukrasa berharap, dalam 100 hari kerja Airin-Benyamin, semua pungutan liar di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Tangsel dihapuskan.

(TB Ardi Januar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya