JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mendesak Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo Polri membuka 17 rekening gendut perwiranya kepada publik. Hal itu menyusul adanya putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Tidak ada alasan Kapolri untuk tidak membuka rekening 17 perwiranya kepada publik karena ini putusan pengadilan yang bersifat berkekuatan hukum tetap (inkracht),” kata Jimly pada sebuah diskusi di Komisi Informasi Pusat di Jakarta,Kamis, (7/7/2011).
Dikatakan mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dapat membantu untuk membuka rekening tersebut. “PPATK juga bisa membantunya,” tandasnya.
Jimly menambahkan, sebagai Kapolri, Jendral Timur Pradopo harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, karena posisinya sebagai penegak hukum.
“Kapolri perlu memperlihatkan sikap yang pantas untuk memberikan contoh sebagai penegak hukum dan ini jangan berlarut-larut sampai orang lupa,” ujarnya.
Sejak 2005-2010 Polri menerima laporan 831 rekening yang dinilai mencurigakan dari PPATK. Dari jumlah tersebut, sebanyak 23 rekening milik anggota Polri. Setelah ditelusuri, dari 23 rekening milik perwira Polri, 17 dinyatakan wajar, dua masih diproses, satu transaksi objeknya sudah meninggal, dan satu transaksi belum dapat ditindaklanjuti karena objek sedang mengikuti Pemilukada.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang menyatakan laporan hasil analisa (LHA) rekening para perwira Polri tak dapat disampaikan secara rinci ke publik karena hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap UU No 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Edward menjelaskan LHA yang diberikan PPATK hanya untuk kepentingan penyelidikan dan dikirim hanya pada instansi Polri dan Kejaksaan.
ICW lantas menindaklanjuti penolakan Mabes Polri membuka 17 rekening dengan melakukan sidang ajudikasi di Komisi Informasi Pusat. Namun sidang yang sudah digelar beberapa kali tidak memberikan hasil yang maksimal, jawaban perwakilan Mabes Polri yang hadir dalam sidang tersebut sama sekali tidak memberikan jawaban yang memuaskan.
Dalam sidang ajudikasi ini ICW memenangkan gugatan agar Mabes Polri terbuka untuk mengumumkan 17 perwira polisi pemilik rekening gendut. Hakim Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) memerintahkan Mabes Polri membuka data 17 rekening gendut milik sejumlah perwira tingginya. Sayangnya perintah ini tak kunjung dilaksanakan.
(Muhammad Saifullah )