JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Ashidiqqie mendukung permintaan Yusril Izha Mahendra agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hadir menjadi saksi yang meringankan.
Kata Jimly, jika bersedia, maka SBY bisa menjelaskan apa yang dia ketahui tentang kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang terus bergulir sejak tiga tahun lalu.
“Saya rasa penyidik harus meminta keterangan dari SBY, kalau kita profesional tidak usah merasa risih. Tentunya proses untuk memanggil SBY jadi saksi, jika dia keberatan, cukup Jaksa Agung yang mewakilkan dan ini jangan dicegah lagi,” kata Jimly di Kantor Komisi Informasi Pusat, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Kamis (7/7/2011).
Apa yang nantinya dijelaskan oleh SBY juga akhirnya akan diputuskan oleh hakim.
“Saya rasa, Jaksa Agung menghadap saja ke Presiden untuk menjelaskan, mau atau tidak jadi saksi. Dengan cara itu, dapat mendidik bangsa ini untuk penegakan proses hukum secara profesional,” paparnya.
Presiden SBY sudah bersedia menerangkan persoalan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang menjadi pangkal persoalan dalam kasus Sisminbakum.
Hal itu ditegaskan juru bicara Yusril, Jurhum Lantong, melalui pesan elektronik, menyikapi hasil pertemuannya dengan Sekretaris Kabinet Dipo Alam di Kompleks Istana Negara, kemarin lusa. Dalam pertemuanya itu, Dipo Alam mengatakan, Presiden bersedia menjelaskan persoalan Sisminbakum, khususnya menyangkut persoalan PNBP yang menjadi pangkal persoalan Sisminbakum.
“Presiden bersedia menerangkan empat PP yang pernah ditandatanganinya mengenai PNBP di Kementerian Hukum dan HAM. Kejagung menuduh Yusril korupsi karena tidak memasukkan biaya akses Sisminbakum yang seluruhnya dibangun dan dioperasikan dengan modal swasta sebagai PNBP,” kata Jurhum.
Menurut Jurhum, turun tangannya Presiden SBY dalam penyelesaian kasus Sisminbakum bukanlah mencampuri urusan penegak hukum. Sebab itu, tambah Jurhum, sebaiknyalah jika Presiden SBY, baik atas inisiatifnya sendiri maupun atas permintaan Kejagung mengklarifikasi hal ini.
Dengan klarifikasi Presiden bahwa biaya akses Sisminbakum sebelum 2009 adalah PNBP atau bukan, maka kasus ini dapat dituntaskan, dilanjutkan atau dihentikan.
(Lamtiur Kristin Natalia Malau)