Wakil Ketua Umum Dilaporkan ke KPK, Demokrat Santai

Susi Fatimah, Jurnalis
Jum'at 15 Juli 2011 15:32 WIB
Share :

JAKARTA - Partai Demokrat nampaknya tidak mempermasalahkan Jhonny Allen Marbun yang dilaporkan ke KPK.
 
"Setiap warga negara punya hak dan kewajiban dalam membangun pemerintahan yang bersih untuk memenuhi undang-undang," ujar Ketua DPP Partai Demokrat Benny K Harman di Gedung DPR Jakarta, Jumat (15/7/2011).
 
Hal yang sama diungkapkan oleh Ketua Fraksi Partai Demokrat, Jafar Hafsah.
 
"Kalau dilaporkan suatu proses hukum yang berjalan, awalnya praduga tidak bersalah, kita tunduk dengan kaidah hukum," kata Jafar.
 
Jafar menambahkan, bila Jhonny yang adalah Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat sudah ditetapkan sebagai tersangka, partainya baru akan memberikan sanksi.
 
"Kalau sudah tersangka otomatis ada aturan partai untuk waktu tertentu keluar dari anggota atau sebagai pengurus atau anggota fraksi," tutur anggota Komisi IV DPR ini.
 
Bila sudah ditetapkan sebagai terpidana, lanjutnya, Badan Kehormatan DPR dan Dewan Kehormatan Partai Demokrat bisa mencopot dari jabatannya.
 
"Sudah ada mekanismenya, kalau sampai puncak dia terpidana, BK dan DK juga bisa (mencopot)," tandasnya.
 
Seperti diketahui, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Jhonny Allen Marbun kembali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh mantan ajudannya, Salestinus Angelo Ola.
 
Menurut Salestinus, Jhonny selaku Wakil Ketua Badan Anggaran DPR pada tahun 2008 terlibat pengaturan penyaluran anggaran ke daerah dan Monica diduga sebagai perantara orang daerah dan Badan Anggaran DPR.
 
Salestinus membeberkan bahwa Johnny dan Monica mendapatkan komisi lima persen dari dana yang disepakati untuk dialokasikan ke daerah.

(Lamtiur Kristin Natalia Malau)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya