JAKARTA - Perlawanan Yusril Ihza Mahendra ke Kejagung atas pencegahan dirinya ke luar negeri, terus berlangsung. Kali ini Yusril mengancam akan mempidanakan jaksa agung karena diduga memalsukan tanggal surat.
“Saya mempertanyakan kejujuran jaksa agung, apa benar menandatangani surat pencekalan pada 27 Juni atau hari yang lain. Artinya ini memalsukan (tanggal) surat dan jaksa agung bisa saya laporkan ke polisi seperti Panji Gumilang,” ujar Yusril usai membacakan duplik di PTUN, Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Senin (25/7/2011).
Sebelumnya, dalam persidangan, Yusril menyanggah sepenuhnya dalil-dalil yang dikemukakan kuasa hukum jaksa agung, dalam jawaban yang mereka sampaikan pekan lalu. Kuasa hukum jaksa agung mengatakan bahwa keputusan jaksa agung tentang pencegahan ke luar negeri tak bisa digugat di PTUN. Hal itu berdasarkan kewenangan absolut dengan alasan bahwa keputusan itu berdasarkan hukum pidana. Sehingga tak bisa diperkarakan di PTUN.
Menanggapi dalil ini Yusril menyatakan bahwa pencegahan adalah murni di bidang tata usaha dan diterbitkan oleh tata usaha negara.
Mengenai rencana mempidanakan jaksa agung, Yusril menjelaskan alasannya. Menurut dia keputusan cekal kepada dirinya dikeluarkan pada 24 Juni 2011. Kemudian dirinya melakukan gugatan pada 27 Juni.
Yusril mengungkapkan, setelah dirinya mengutarakan niat untuk melakukan gugatan, Wakil Jaksa Agung Dharmono waktu itu lantas mengadakan konferensi pers. Dharmono menegaskan bahwa gugatan Yusril tak berdasar. “Jaksa agung sudah benar dan mereka melakukan (cekal) dengan cara yang sah,” urainya.
Selanjutnya pada 28 Juni 2011, Menkum HAM Patrialis Akbar berkomunikasi dengan jaksa agung. Dalam komunikasi tersebut disampaikan akan melakukan perbaikan tentang kesalahan dasar hukum pencekalan.
“Dan beberapa waktu lalu, surat cekal itu sudah keluar, tapi tanggal 27 Juni. Dan itu seolah-olah mereka mengatakan sudah tak bisa digugat lagi, karena surat keputusan itu sudah dicabut,” tanyanya.
Fakta ini membuat Yusril bertanya-tanya, apakah jaksa agung benar menandatangani surat pencekalan pada 27 Juni atau hari yang lain.
“Dengan bukti-bukti yang ada, tidak mungkin surat pencabutan itu dikeluarkan pada 27 Juni. Seolah-olah saya tidak bisa menggugat lagi karena suratnya sudah dicabut. Saya mempertanyakan ke jaksa agung, atas dasar hukum apa, diberlakukan keputusan surut ke belakang, ini bisa melanggar HAM,” ungkapnya.
Yusril menambahkan, walaupun cuma dua hari dicekal dengan undang-undang yang salah dan tidak mempunyai dasar hukum, namun kemerdekaan dirinya bergerak telah dirampas oleh jaksa agung.
“Ini merupakan tindakan pidana. Persoalan tanggal bisa jadi serius. Apalagi kemarin, saya lihat beberapa kuasa hukum Jakasa Agung belum memberi tanggal di surat. Dan kalau memang ini terbukti saya akan pidanakan masalah ini. Karena jelas memberikan tanggal palsu pada surat yang mempunyai kekuatan hukum. Dan ini ada indikasi pemalsuan tanggal. Saya berharap jaksa agung fair,” tandasnya.
(Muhammad Saifullah )