Eksploitasi Anak untuk Mengemis Bisa Dipidanakan

Fitriyah Tri Cahyani, Jurnalis
Jum'at 05 Agustus 2011 14:07 WIB
Gepeng (Okezone)
Share :

JAKARTA - Ibu Kota tak hanya menanggung beban berat penduduk yang padat, kemacetan, polusi udara, hingga banjir. Pusat bisnis di Tanah Air ini menjadi daya tarik warga dari pelosok Nusantara untuk mengadu nasib.

Tak terkecuali mereka yang tanpa bekal keterampilan, nekat meninggalkan kampung halamannya, menjadi pengemis dan gelandangan. Meminta-minta belas kasihan orang lain. Terlebih di bulan Ramadan ini, mereka seakan memanfaatkan situasi.

Pengemis dan gelandangan ini mulai membanjiri sejumlah ruas jalan di Jakarta. Beberapa di antaranya ada yang sengaja membawa bayi atau balita untuk mengundang rasa iba warga Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Baharudin Djafar melihat keterlibatan bayi atau balita dalam mengemis tidak menutup kemungkinan adanya praktek eksploitasi, seperti sewa-menyewa anak. Pelaku pun bisa saja dipidana karena tindakan ini.

"Kalau ada penipuan, eksploitasi anak-anak kecil ini tentu harus diproses pidana pada kasus-kasus pelindungan anak, termasuk praktek sewa-menyewa balita ini," kata Baharudin, di Polda Metro Jaya, Jumat (5/8/2011).

Dia melanjutkan, apabila pelaku terbukti telah melakukan eksploitasi untuk mendapat keuntungan ekonomi, maka bisa dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002. "Ancaman hukumannya lebih dari 10 tahun," terangnya.

Baharudin menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih belum mendapatkan laporan adanya kehilangan anak terkait kasus eksploitasi anak menjadi pengemis. "Belum ada. Kalau pun ada, pasti akan kami telusuri dan pelakunya dipidanakan," jelasnya.

Lebih lanjut, Baharudin menilai permasalahan sosial di Ibu Kota perlu penanganan terpadu dari semua pihak mulai dari Dinas Sosial DKI Jakarta, Satpol PP, hingga kepolisian. "Harus terpadu," imbuhnya. Pengemis di jalan ini tidak akan pernah habis. "Mereka selalu ada apalagi di saat momen khusus seperti Ramadan," ungkapnya.

Penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), kata Baharudin, juga tidak bisa hanya dengan penangkapan kemudian dilepas. "Tetapi perlu ada pembinaan. Polisi selalu mendukung. Kalau gangguan kamtibmas itu tentu menjadi tugas Satpol PP. Kalau ada tindak pidana, polisi akan bertindak," tandasnya.

(Dadan Muhammad Ramdan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya