JAKARTA - Ina, penculik Cheryl Audry Jacqueline, bayi berusia 5 bulan pasangan Agus Budiarto dan Heni Mardiyana telah ditangkap dan kini masih terus diperiksa secara intensif oleh Polsek Cakung, Jakarta Timur.
"Kita akan segera gelar kasusnya, sekarang ini masih dalam proses. Yang bersangkutan sedang diperiksa," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cakung, Iptu I Made Wisnu saat dihubungi okezone, Jumat (7/8/2011).
Beberapa sumber mengatakan bahwa Ina mengalami kelainan jiwa. Namun, Wisnu mengatakan hal tersebut belum bisa dipastikan. "Ah, kata siapa, itu masih proses, biar ahli-ahli yang memeriksanya," katanya.
Ina akan terbebas dari jeratan hukum bila terbukti menderita gangguan jiwa. Namun, jika terbukti bersalah, Ina bisa dijerat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 332 KUHP tentang melarikan anak perempuan di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, pembantu keluarga korban itu berhasil ditangkap polisi pada Kamis malam sekira pukul 23.00 WIB. Ina ditangkap saat hendak mengambil Cheryl yang sempat dititipkan ke seorang penambal ban bernama Rahmad Tarigan.
(Insaf Albert Tarigan)