Masih Berstatus Saksi, Syarifuddin Dipulangkan

Risna Nur Rahayu, Jurnalis
Rabu 10 Agustus 2011 20:17 WIB
Syarifuddin (Foto: Dok Okezone)
Share :

MEDAN - Setelah hampir 24 jam beradai di Mapolda Sumatera Utara, sore tadi, Syafruddin dipulangkan oleh Ditreskrimum Polda Sumatera Utara.

Pemulangan Syafruddin lantaran yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi dalam kasus penyalahgunaan paspor yang digunakan oleh Nazaruddin.

"Dia kan sebagai saksi, jadi kalau waktunya 1x24 jam," terang Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Heru Prakoso kepada okezone, Rabu (10/8/2011).

Heru menjelaskan, meski sudah tidak berada di Polda Sumatera Utara, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap Syarifuddin.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Heru mengaku, Syafruddin tidak mengetahui kenapa paspor miliknya berada di tangan Nazaruddin yang tertangkap di Cartagena, Kolombia pada Minggu malam lalu.

Dia juga menjelaskan, selain menggunakan paspor tersebut ke Singapura melului Bandara Hang Nadim Batam pada Juni 2011 lalu, Syafruddin juga sebelumnya menggunakan paspor tersebut untuk perjalanan ke Vietnam.

"Jadi, pada Mei 2011, Syarifuddin juga menggunakan paspor miliknya untuk pergi ke Vietnam. Dan pada Juni 2011, kembali pergi ke Singapura melalui Batam," pungkasnya.

Disinggung soal kemungkinan adanya kebohongan Syarifuddin dalam menyampaikan keterangan, Heru mengaku belum mengetahui secara pasti. "Yang pasti statusnya Syarifuddin masih sebagai saksi, dan kita sudah melakukan pemeriksaan untuk," ujarnya.

(Dede Suryana)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya