Gubernur Jatim Ingatkan Perusahaan Soal THR

Nurul Arifin, Jurnalis
Sabtu 20 Agustus 2011 05:30 WIB
Ilustrasi
Share :

SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Soekarwo memberikan peringatan kepada sejumlah perusahaan yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawainya. "Maksimal H-7 lebaran THR harus diberikan terutama di ring 1," kata Soekarwo, Jumat (19/8/2011) malam.
 
Ketua DPD Partai Demokrat Jatim ini menjelaskan, hingga saat ini sebanyak 60 persen dari 31.831 perusahaan, sudah memberikan THR. Diharapkan, akan mencapai 90 persen saat mendekati lebaran. Ia menambahkan, perusahaan-perusahaan itu memiliki sekira 2,5 juta pegawai. Dan ada 10 persen perusahaan yang mengaku tidak sanggup memberikan THR.
 
Gubernur juga menyebut ada sejumlah perusahaan yang mengajukan pailit mendekati lebaran.  Gubernur juga memerintahkan Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan Jatim untuk mengkroscek langsung ke lapangan.
 
 "Ini kan tidak masuk akal. Masak mendekati lebaran mengajukan pailit," ujarnya.
 
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja telah membuat posko pengaduan THR di 11 titik di ring satu yang meliputi Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, Malang dan Pasuruan.

(Insaf Albert Tarigan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya