Korupsi, Mantan Sekretaris Ical Divonis 3 Tahun Bui

Taufik Hidayat, Jurnalis
Selasa 23 Agustus 2011 12:29 WIB
ist
Share :

JAKARTA - Sekretaris Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat era Aburizal Bakrie, Soetedjo Yuwono, dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun serta denda Rp150 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Soetedjo terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan untuk penanganan wabah flu burung di Kemenko Kesra tahun 2006.

"Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Rai Suamba, dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor, Selasa (23/8/2011).

Soetedjo dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan subsider. Dia juga terbukti dengan sengaja memenangkan PT Bersaudara sebagai pelaksana proyek pengadaan dengan metode penunjukan langsung. Selain itu, Soetedjo juga terbukti menerima imbalan dari petinggi PT Bersaudara, Daan Ahmadi dan Riza Husni.

Proyek pengadaan alat kesehatan senilai Rp98,6 miliar di Kemenko Kesra tersebut telah mark up. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan negara mencapai Rp36,2 miliar.

Dalam putusan majelis hakim, jaksa penuntut umum KPK diminta mengembalikan uang senilai Rp1,8 miliar kepada terdakwa Soetedjo. Sebab Soetedjo hanya terbukti menikmati uang hasil korupsi sebanyak Rp3,17 miliar.

Menurut Hakim Anwar, dari total dana Rp5 miliar yang dialirkan PT Bersaudara, sebanyak Rp1,8 miliar digunakan untuk bantuan sosial, olimpiade fisika, dan pembinaan atlet cacat.

"Karena terdakwa sudah membayar Rp5 miliar kepada penyidik maka terdakwa tidak perlu lagi membayar uang pengganti. Dengan demikian terdakwa menitipkan uang pada penyidik Rp1,8 miliar dan uang tersebut dikembalikan pada terdakwa," kata Anwar.

Vonis hakim itu dua kali lipat lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya tim jaksa dari KPK menuntut hukuman enam tahun penjara serta denda Rp300 juta.

Pertimbangan penjatuhan vonis yakni hal yang memberatkan hukuman adalah perintah penunjukan langsung yang dilakukan Soetedjo tidak profesional. Sedangkan hal meringankan, terdakwa Soetedjo berlaku sopan di persidangan dan telah mengembalikan uang hasil korupsi kepada negara. Penuntut umum dan kuasa hukum Soetedjo akan mempertimbangkan putusan tersebut. (teb)

(M Budi Santosa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya