JAKARTA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta siap melayani gugatan Tim Advokasi Pembela Kemerdekaan Pers dari Konspirasi Pengalihan Isu IPO KS dan Reinhard Nainggolan. Reinhard menggugat Dewan Pers telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum Pencemaran Nama Baik pada 24 Agustus lalu.
“Kita tunggu panggilan pengadilan, kami akan melayani gugatan tersebut,” ujar Ketua Aji Jakarta Komang Wahyu Dhyatmika kepada okezone, Jumat (26/8/2011).
Wahyu menegaskan, pihaknya sudah menjalankan dan memutuskan perkara tersebut secara benar bahwa mantan wartawan Kompas Reinhard Nainggolan memang melanggar kode etik wartawan.
“Kami tidak melakukan kesalahan, kami menjaga kode etik dan profesionalisme wartawan. Kita lihat saja pertimbangan hakim nanti,” katanya.
Gugatan tersebut merupakan buntut dari surat keputusan Dewan Pers tertanggal 1 Desember 2010 yang menyatakan empat wartawan melakukan pelanggaran kode etik karena meminta hak istimewa untuk membeli saham penawaran umum perdana (IPO) Krakatau Steel. Salah satu dari empat wartawan itu adalah Reinhard Nainggolan yang ketika itu bekerja di harian Kompas. Kompas lantas menindaklanjuti keputusan Dewan Pers dengan memberhentikan Reinhard.
Selain Dewan Pers, Reinhard juga juga menggugat PT Krakatau Steel, Direktur Utama Kita Communication Henny Lestari selaku Public Relation Consultant IPO PT Krakatau Steel, PT Tempo Inti Media, Anggota Dewan Pers Wina Armada Sukardi, Anggota Dewan Pers Bambang Harymurti, Anggota Dewan Pers Agus Sudibyo, Kompas Media Nusantara, dan Aliansi Jurnalis Independen Jakarta.
(Insaf Albert Tarigan)