JAKARTA - Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp1 miliar. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran di 22 wilayah Indonesia.
"Terdakwa baik secara sendiri atau bersama-sama dengan Oentarto Sindung Mawardi dan Hengky Samuel Daud melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," kata Jaksa KPK Sumedana dalam surat dakwaannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/9/2011).
Hari, kata Sumedana, menerbitkan surat radiogram pengadaan mobil pemadam kebakaran kepada para kepala daerah dengan mencantumkan spesifikasi mobil pemadam kebakaran type V 80 ASM. Dengan surat radiogram tersebut, PT Satal Nusantara dan PT Istana Sarana Raya milik Hengky Samuel Daud menjadi agen tunggal penyedia barang untuk pengadaan tersebut.
Terdakwa menyetujui pembebasan bea masuk untuk impor mobil pemadam kebakaran merek Morita. Akibat perbuatan Hari, Hengky diuntungkan dan merugikan keuangan negara hingga Rp97,026 miliar.
"Seolah-olah pengimpornya adalah pihak Depdagri padahal sesungguhnya adalah Hengky selaku direktur PT Satal Nusantara," papar Sumedana.
Oleh karena itu, mantan jenderal purnawirawan TNI itu dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan dakwaan kedua mengacu Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 15 dan subsider Pasal 3 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seperti diberitakan, sejumlah kepala daerah yang menyetujui pembelian mobil pemadam kebakaran dari Hengky juga ikut diseret ke penjara. Antara lain eks Gubernur Kepulauan Riau, Ismet Abdullah, eks Wali Kota Makassar Baso Amiruddin Maula, eks Gubernur Riau Saleh Djasit, eks Wali Kota Medan Abdillah dan wakilnya Ramli.
(Dadan Muhammad Ramdan)