JAKARTA - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) telah menyiapkan dana sebesar Rp 100 juta sebagai biaya pendampingan hukum untuk menyewa tim pengacara bagi kasus Imas Nitwati binti Kosim Rukmana (42), Tenaga Kerja Indonesia asal Kampung Pekapitan Rt 04/13, Desa Rajamandala, Cipatat, Bandung Barat, Jawa Barat yang disangka melakukan sihir pada istri majikannya di Arab Saudi.
Hal itu disampaikan Saiful Idhom, Direktur Advokasi dan Perlindungan Kawasan Timur Tengah, Afrika, dan Eropa BNP2TKI di Jakarta, Jumat (9/9/2011).
Menurut Saiful, dana yang dihimpun BNP2TKI itu berasal dari Perusahaan Asuransi TKI PT Adira Dinamika serta akan disampaikan BNP2TKI pada Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Jeddah, Arab Saudi, Senin (12/9) pekan depan. PT Adira Dinamika merupakan perusahaan yang menanggung klaim asuransi Imas Nirwati.
Saiful menambahkan, BNP2TKI telah dua kali memanggil pihak PT Al Hijaz selaku pelaksana penempatan TKI swasta (PPTKIS) beberapa waktu lalu, yang memberangkatkan Imas Nirwati ke Arab Saudi pada 2008 dan kemudian mempekerjakannya sebagai penata laksana rumah tangga pada pengguna atau majikan Marzooq As'ad Salman Al Abdali di Jizan, Arab Saudi.
"Kami meminta kepada PT Al Hijaz agar dapat mengupayakan hak Imas yang selama 10 bulan bekerja belum dibayar oleh majikannya dengan jumlah 8.000 Riyal. Dalam pengakuannya kepada BNP2TKI, PT Al Hijaz bersedia memenuhi tanggungjawabnya," kata Saiful.
Kasus Imas Nirwati bermula pada 2009. Ia dituduh oleh orangtua perempuan majikannya, Ny Hasan Ahmad Al Asnawi, melakukan sihir terhadap anaknya (isteri Marzooq As'ad Salman Al Abdali) yang sebelumnya sudah sakit-sakitan.
Imas pun sempat ditahan selama 1,5 tahun di Penjara Abuari, Jizan, namun dibebaskan kepolisian setempat karena tidak cukup bukti dalam kasus yang dituduhkan kepadanya.
"Hanya saja, setelah bebas dari penjara Imas tetap menghadapi tuntutan keluarga majikan hingga menjalani lima kali sidang tanpa didampingi penasihat hukum," ujarnya.
Saat ini, lanjut Saiful, Imas Nirwati sedang menunggu persidangan keenam lantaran pihak Ny Ny Hasan Ahmad Al Asnawi mengajukan banding.
Saiful mengatakan, sejak dua minggu lalu Imas sudah berada di penampungan KJRI Jeddah untuk menunggu proses persidangan selanjutnya di Arab Saudi dengan pendampingan pengacara yang ditunjuk KJRI.
"Karena itu, dengan dana Rp 100 juta maka kasus Imas Nirwati akan mendapat penanganan dalam bentuk pembelaan hukum atau tim pengacara guna menghadapi persidangan yang keenam atau berikutnya," jelas Saiful.
Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat, pada 26 Agustus 2011 lalu juga berkirim surat ditujukan ke Konsul Jenderal RI di Jeddah. Melalui suratnya Jumhur bahkan meminta KJRI di Jeddah dapat memulangkan Imas Nirwati ke Indonesia dengan jalur diplomatik maupun interpol.
(Ferdinan)