Pengacara Hari Sabarno Tuding Dakwaan Jaksa Expired

Dwi Afrilianti, Jurnalis
Senin 12 September 2011 14:34 WIB
Mantan Mendagri Hari Sabarno (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Tim kuasa hukum mantan Menteri Dalam Negeri periode 2001-2004 Hari Sabarno, mengklaim pertanggungjawaban yang didakwakan jaksa pada kliennya telah melampaui batas. Dimana, saat kasus berlangsung Hari sudah pensiun sebagai menteri.

"Kewenangan selaku Menteri Dalam Negeri telah berakhir sejak 14 Oktober 2004," ujar Mario W.Tanasale saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (12/9/2011).

Dijelaskannya, dengan berakhirnya masa jabatan terdakwa, semestinya segala hal yang berkaitan dengan tugas, tanggung jawab, dan kewenangan selaku Menteri Dalam Negeri telah beralih kepada Menteri Dalam Negeri pengganti.

Namun dia menilai, tim penuntut umum sengaja memaksakan memberikan beban pertanggungjawaban tindak pidana yang dilakukan beberapa Pemprov/Pemkab/Pemkot, kepada Hari. Seperti, kontrak pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan rekanan PT Istana Raya atau PT Santal Nusantara yang terjadi setelah masa jabatan Hari berakhir.

"Padahal terdakwa sudah pensiun, beliau tidak tahu menahu apa-apa," ujar Eko Abadi Prananto.

Pengacara lantas menguraikan beberapa hal dalam surat dakwaan yang disusun penuntut umum atas kliennya, yang dianggap keliru. Disitu nampak bahwa dari 7 kontrak yang dibuat di daerah, 5 di antaranya terjadi pada tahun 2005, dan sisanya terjadi pada bulan Oktober dan November 2004.

"Yang jelas saya tidak terlibat atau melibatkan diri dalam pembuatan surat di departemen. Di daerah juga tidak terlibat," tegas terdakwa Hari Sabarno usai persidangan.

Hari Sabarno bersama dengan mantan Dirjen Otda, Oentarto Sindung Mawardi, dan Direktur PT Istana Sarana Raya, Samuel Hengky Daud, didakwa secara bersama-sama melakukan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 97,02 miliar.

Dalam kasus ini, Oentarto sudah divonis lebih dulu bersalah dan dihukum tiga tahun penjara oleh pengadilan. Sedangkan Hengky, meninggal dunia dalam proses banding atas vonis 15 tahun. Hari Sabarno sendiri diduga memperoleh uang senilai Rp396 juta dan sebuah mobil merek Volvo dengan nopol B 448 HR tahun 2005 seharga Rp808 juta.

Dalam menghadapi perkaranya, Hari Sabarno didampingi tak tanggung-tanggung oleh 14 pengacara, yakni Mario W.Tanasale, Eko A.Prananto, HM. Wibowo T.Saputra, Endah E.Murnalita, Togar Parulian Sinaga, Mulia Purba, Hazairin, Gigih Pramundita, Soebagijo, Amran Amat, Subagya Santosa, Yanas Daswar, Wawan Rusliawan, Subagijo.

(Dede Suryana)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya