RUU Pemilu Disahkan, Parpol Tak Bisa Masuk KPU dan Bawaslu

Misbahol Munir, Jurnalis
Kamis 15 September 2011 15:54 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Ketua Komisi II DPR, Chairuman mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggara Pemilu telah selesai dibahas dan telah disahkan dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.

Menurut Chairuman, persetujuan draft telah ditandatangani pimpinan Komisi II DPR dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi pada siang ini.

Menurut politisi Golkar itu, penandatanganan itu diambil dalam rapat pleno dalam pengambilan keputusan tingkat pertama untuk draf perubahan atas RUU nomor 22 tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu.

"Untuk disahkan dalam rapat Paripurna tanggal 20 september, menjadi undang-undang," ujar Chairuman kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/9/2011).

Forum ini pun sepakat untuk membawa RUU Penyelenggaraan Pemilu ini untuk disahkan di Rapat Paripurna DPR mendatang.

Catatan penting dalam perubahan draf UU itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai lembaga permanen yang tugasnya menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu, khususnya di bawaslu provinsi sebagai lembaga permanen bisa meningkatkan efektifitas. 

"Pemerintah tetap berharap kita semua dapat mengawal prinsip indepensi penyelenggaran pemilu sesuai konstitusi," tandasnya.

(Carolina Christina)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya