Demokrat dan PAN Sempat Tolak Parpol Tak Bisa Masuk KPU

Misbahol Munir, Jurnalis
Kamis 15 September 2011 16:02 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA- Partai Demokrat dan PAN sempat berbeda pandangan terkait syarat anggota KPU. Meski sebelumnya sempat alot apakah parpol boleh mendaftar anggota KPU. Namun, akhirnya sembilan fraksi di parlemen bulat menyetujuinya.

Sementara itu Gamawan Fauzi mengatakan, pemerintah dapat memahami berbagai pemahaman yang cukup beragam. Pemerintah juga berpandangan KPU harus dari unsur non parpol. Namun, setelah pembahasan panjang sejak awal tahun ini, akhirnya semua sepakat unsur parpol bisa mendaftar sebagai anggota KPU. Dengan persyaratan harus mundur dari parpol saat mendaftar. Akan tetapi tujuh fraksi berpandangan anggota harus mundur dari parpol jika sudah terpilih.

"Terkait dengan syarat menjadi anggota KPU dan bawaslu, pemerintah dapat pahami sebagai aspirasi yang berkembang dalam kehidupan demokrasi," jelas Gamawan.

Kata Gamawan pembahasan itu memiliki dampak yang signifikan. Sebab kata dia, perubahan itu lebih dari 50 persen dan di antaranya bersifat mendasar.

"Tidak hanya perubahan undang-undang, tapi sebagai pembentukan undang-undang baru," paparnya. (crl)

(Ahmad Dani)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya