"Penyadapan Tetap Melanggar HAM"

Susi Fatimah, Jurnalis
Senin 19 September 2011 13:53 WIB
Ilustrasi (infokorupsi.com)
Share :

JAKARTA - Advokat senior, Adnan Buyung Nasution tetap berpandangan bahwa penyadapan melanggar hak asasi manusia (HAM). Hal tersebut karena mengganggu kenyamanan hidup seseorang.

"Saya berpendapat tidak boleh ada penyadapan, itu melanggar hak asasi," ujar Adnan Buyung di Hotel Atlet Century Park Jakarta, Senin (19/9/2011).

Kendati demikian, lanjut Buyung, penyadapan boleh dilakukan untuk kepentingan umum yang secara nyata membutuhkannya, seperti pada kasus narkoba, terorisme, dan tindak pidana korupsi.

"Kejahatan besar saya anggap tepat, tapi harus dengan undang-undang. Jangan semau-maunya mereka, itu harus ada pembatasan dalam hal apa boleh dan sampai pada tingkatan apa penyelidik, atau penyidikan. Kalau sampai penyidik baru boleh disadap," papar Buyung.

Hal lain yang perlu diperdalam, kata Buyung, yaitu teknis pengawasan bagi instansi yang bisa melakukan penyadapan. Dia mencontohkan, di Amerika Serikat ada komisi khusus untuk mengawasi instansi yang melakukan penyadapan, dan lembaga itu di bawah naungan langsung Presiden AS langsung.

"Kalau ada kesalahan dalam penyadapan juga bisa dibawa ke pengadilan. Jadi ada perlindungan hukum juga," kata bekas kuasa hukum Gayus Tambunan ini.

Sementara itu, terkait niatan Kejaksaan Agung untuk meminta kewenangan penyadapan sama dengan yang dimiliki KPK, Buyung tak setuju dengan hal itu. Menurut Buyung cukup satu instansi saja yang mendapatkan kewenangan penyadapan yaitu KPK.

"Kejaksaan menangani hanya dalam persidangan saja, tidak perlu melakukan penyadapan. Nanti bisa disalahgunakan. Bisa saling sadap menyadap," tandasnya.

(Dede Suryana)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya