Boediono: Ganti Rugi Korban Lumpur di 9 RT Kelar 2012

Amir Tejo, Jurnalis
Kamis 22 September 2011 14:55 WIB
Boediono saat meninjau kolam lumpur Lapindo di Sidoarjo. (Dok: Sun TV)
Share :

SIDOARJO - Wakil Presiden Boediono menjanjikan proses ganti rugi bagi warga yang tinggal di sembilan RT di tiga desa yakni Kedung Cangkring, Pejarakan, dan Besuki, Kecamatan Porong, akan tuntas tahun depan.

Rencananya awal pekan depan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan menandatangani revisi ketiga Perpres Nomor 40 Tahun 2008 tentang Badan Pelaksana-Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BP-BPLS).

Boediono, Kamis (22/9/2011), mengatakan Perpres itu akan menjadi payung hukum bagi pemberian ganti rugi untuk sembilan RT di tiga desa. Namun Boediono tidak menjelaskan berapa dana yang akan diambil dari APBN untuk memberikan ganti rugi kepada korban lumpur.

Dia menjelaskan nantinya lahan di tiga desa yang akan diambil tersebut akan digunakan sebagai kanal sudetan besar untuk mengalirkan lumpur menuju Kali Porong.

Sudetan ini saat penting untuk mengantisipasi musim hujan mendatang untuk mengalirkan air dan lumpur ke Kali Porong.

”Upaya ini sangat urgen dilakukan dalam waktu dekat agar pada musim hujan nanti lumpur bisa dikendalikan. Akumulasi lumpur kita harap bisa dikurangi sehingga bisa menjaga stabilitas daerah-daerah sekitarnya,” jelas Boediono.

(Dian AF)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya