Kasus Pembobolan Dana Nasabah Bank Victoria Rp7 M di-SP3

, Jurnalis
Jum'at 30 September 2011 20:00 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus pembobolan dana nasabah Bank Victoria senilai Rp7 miliar, milik Omar Hallack (WN Australia). Kasus tersebut di-SP3 karena tidak ada unsur pidananya.
 
"Kasusnya sudah dihentikan atau SP3," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/9/2011).
 
Baharudin menambahkan, penghentian kasus tersebut dilakukan setelah adanya keterangan saksi ahli pidana dan perbankan. "Berdasarkan keterangan ahli, tidak ada unsur pidana di dalamnya," tambahnya.
 
Sementara, keterangan dari saksi ahli perbankan juga hampir sama. "Dari ahli perbankan menyatakan tidak ada pelanggaran perbankan," ujarnya.
 
Namun, yang paling menguatkan adalah hasil laboratorum forensik. Pemeriksaan labfor atas tanda tangan pada slip penarikan dengan perbandingan tanda tangan asli Hallack, menunjukkan tidak adanya pemalsuan seperti yang dilaporkan sebelumnya. "Saat cek Labfor, tanda tangan pada slip penarikan itu identik," tandasnya.
 
Sementara itu, Dwi Heri Sulistiawan, kuasa hukum Hallack mengatakan pihaknya belum menerima surat SP3 tersebut. "Saya belum terima surat resminya," ucap Dwi kepada wartawan.
 
Kata Dwi, penyidik tidak memiliki kemauan untuk mengembangkan kasus tersebut. "Seharusnya bisa dikembangkan tapi polisi malas," ujarnya.
 
Dwi bersikeras bila Lusi Oei, Staf Marketing Bank Victoria terlibat dalam pembobolan dana kliennya itu. "Dalam perkara yang sama, Lusi dilaporkan juga di Polres Jakarta Utara, Rp 12 M. Jadi ini Lusi sudah bagian dari sindikat pembobol bank," tandasnya.
 
Perlu diketahui, Omar Hallak melaporkan pembobolan rekening miliknya yang tersimpan di Bank Victoria Muara Karang sejak tahun 2002 senilai Rp7 miliar. Pembobolan diduga terjadi sejak akhir 2003 hingga 2006. Modusnya adalah dengan cara memalsukan tanda tangan Hallack.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya