JAKARTA - Pengamat politik Fadjroel Rahman menilai masuknya anggota partai politik dalam lembaga penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) dapat menimbulkan kekisruhan dan polusi negara.
“Adanya anggota partai politik yang masuk dalam lembaga penyelenggara pemilu akan menimbulkan kekisruhan dan polusi,’ ujar Fadjroel dalam diskusi di Hotel Atlet Century, Senayan, Jakarta, Rabu (5/10/2011).
Menurut Fadjorel, lembaga penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merupakan lembaga independen yang seharusnya beranggotakan orang-orang profesional non partisan serta jujur dan adil.
Hal yang sama diungkapkan Direktur Eksekutif Cetro Hadar Gumay. Menurut Hadar pemilu dapat berjalan dengan baik apabila dipimpin oleh lembaga yang berintegritas tinggi. Bila penyelenggara pemilu membuka anggota parpol terlibat, maka hal itu merupakan kemunduran dalam undang-undang pemilu di Indonesia.
“Jika penyelenggara pemilu membuka ruang terhadap para anggota parpol dan pemerintahan ikut serta dalam penyelenggara pemilu berarti ada kemunduran dalam undang-undang pemilu,” katanya.
Seperti diketahui DPR beberapa waktu lalu telah mengesahkan Undang-undang Penyelenggara Pemilu sebagai pengganti UU Nomor 22 Tahun 2007. Pasal-pasal dalam undang-undang tersebut menuai kontroversi salah satunya terkait persyaratan menjadi calon anggota KPU dan Bawaslu. UU Penyelenggara Pemilu yang baru ini membuka peluang bagi anggota partai politik mendaftar sebagai calon anggota KPU dan Bawaslu, dengan syarat mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik. (sus)
(Muhammad Saifullah )