JAKARTA- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta kewenangannya ditambah khususnya untuk menjadi pengadil pengaduan dari masyarakat atau peserta pemilu.
Hal tersebut dikatakan Ketua Bawaslu, Bambang Eka Cahyono di Hotel Nikko Jakarta, Kamis (6/10/2011).
Bambang menjelaskan yang menjadi latar belakang usulan tersebut lantaran banyaknya pengaduan pemilu dari masyarakat namun tidak ditindaklanjuti. Selain itu, jika diproses pun alurnya lama harus melalui kepolisian, kejaksaan dab baru diadili di pengadilan. "Pelanggaran pemilu tidak ditindaklanjuti oleh Polisi, KPU atau Kejaksaan," kata Bambang.
"Bila Bawaslu diberikan kepercayaan sebagai electoral complain educator maka proses pengaduan pemilu jadi lebih efektif. Jadi lebih singkat prosesnya," ucapnya.
Sementara selama ini, lanjutnya, kasus pengaduan pemilu dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu karena MK melebarkan kewenangannya.
"MK seperti tong sampah, karena MK sendiri membuka kesempatan itu. Karena mereka memperluas wilayah mereka yang seharusnya ranah penyelenggara pemilu," paparnya.
Oleh karena itu, lanjut Bambang, butuh political will yang kuat dari pemerintah dan DPR agar perhatian pada persoalan ini.
"Jangan pemilu selesai baru buat panja, tidak akan selesai justru malah caci maki. Panja pemilu tidak menyelesaikan inti persoalan penegakan hukum. Bahkan tidak dibicarakan penegakan hukumnya," tandasnya.
Lagipula, katanya, pelanggaran hukum pemilu lebih banyak ditemukan dari pengawasan pemilu dan bukan dari masyarakat.
"Selama ini, posisi Bawaslu tidak jelas, mau berperan seperti apa atau memilih sebagai electoral complain. Ini terutama untuk kepercayan publik," pungkasnya.
(Stefanus Yugo Hindarto)