JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambut terbuka kepada siapapun yang ingin meminta perlindungan, termasuk melindungi adik korban pembunuhan Nasrudin, Andi Syamsudin.
Ketua LPSK Abdul Haris menyatakan, tanpa diminta LPSK langsung proaktif memberikan perlindungan.
“Dari informasi media itu, kita (LPSK) langsung cari kontaknya dan sudah ada komunikasi,” ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai saat ditemui di Kantor Kejagung, Selasa (11/10/2011).
Menurutnya, LPSK tidak mempersoalkan untuk melindungi Andi sepanjang diperlukan. Namun, perlindungan terhadap saksi atau korban tergantung permintaan.
Disayangkan, ketika niat LPSK untuk memberikan perlindungan justru adik kandung Nasrudin itu akan berpikir lagi.
"Kita sudah sampaikan bila membutuhkan perlindungan kita siap, tapi yang bersangkutan menyatakan pikir-pikir dulu,” tuturnya.
Selain itu, LPSK juga tidak mendapat keterangan alasan Andi Syamsudin. Dengan demikian, dalam situasi seperti itu, LPSK tidak bisa memaksa.
(Amril Amarullah)