JAKARTA- Berkas perkara pencucian uang atas nama Melinda Dee segera dilimpahkan ke pengadilan pekan depan.
Demikian disampaikan Kajari Jaksel Masyhudi. "Minggu depan itu sudah finalisasi. Mungkin minggu depan sudah dilimpahkan," ujar Masyhudi di Kejagung, Rabu (12/10/2011).
Dijelaskan dia, saat ini jaksa sedang dalam tahap menyusun dakwaan. Tim jaksa yang menangani sebagian besar berasal dari Kejagung .
"Karena jaksanya dari sini (Kejagung). Kan juga masa penahanannya sudah diperpanjang," katanya.
Seperti diketahui, Melinda dijerat Pasal 49 ayat 1 dan 2 UU No 7 Tahun 1992, sebagaimana diubah UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 6 UU No 15 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
(Stefanus Yugo Hindarto)