Dua Istri Terduga Teroris Dibebaskan

Rizka Diputra, Jurnalis
Selasa 18 Oktober 2011 00:35 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Dua wanita yang berstatus sebagai istri terduga teroris kelompok Cirebon, yakni Apriliani binti Ali Amrin (Istri Suhanto alias Borju alias Umar alias Anto) dan Mutriah binti Murdianto (Istri Yahya bin Sapi'ih) akhirnya dibebaskan.
 
Sebelumnya mereka sempat ditangkap bersama suaminya. "Istrinya Borju yang bernama Apriliani tidak ditahan. Yang bersangkutan dijadikan saksi, demikian juga istri dari Yahya yang bernama Mutriyah, dua-duanya tidak ditahan, yang bersangkutan dijadikan saksi," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam, Senin (17/10/2011).
 
"Alasannya kenapa pak?" tanya wartawan. "Ya memang istrinya tidak dikenakan sebagai tersangka, mengingat yang bersangkutan memang tidak terlalu memahami tentang kegiatan ini, sehingga sementara dijadikan saksi,” kata Anton.
 
Anton menambahkan, jika keduanya tidak mengetahui aktivitas suaminya. "Apakah istri Yahya mengenal Borju?" timpal wartawan. "Mereka tidak saling mengenal, tetapi hanya mengetahui saja, sehingga sementara dijadikan saksi," tutup eks Kapolda Jatim ini.
 
Sebelumnya Mabes Polri merilis hasil tangkapan terduga teroris terkait kelompok Cirebon. Lima orang yakni tiga pria dan dua wanita ini ditangkap di dua lokasi berbeda yakni Pasar Senen, Jakarta Pusat dan Bekasi pada Sabtu 8 Oktober lalu.
 
Berikut identitas lengkap kelima orang tersebut:
 
1. Heru Komarudin alias Haekal alias Irwansyah alias Rois ditangkap di Pasar Senen, Jakarta Pusat pada Sabtu 8 Oktober pukul 01.00 WIB. Alamat: Dukuh Semar, RT 04, RW 03, Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti, Cirebon.
 
Heru merupakan DPO kasus bom bunuh diri di Masjid Adz Zikra, Mapolresta Cirebon, pada 15 April lalu.
 
Heru pernah membuang bom rakitan di Kali Cileduk, Cirebon yang pernah dititipkan tersangka Mushola kepada Beni Asri. Dia dijerat Pasal 15 jo Pasal 7 atau Pasal 9 jo Pasal 7 dan atau Pasal 13 huruf b dan c, Perpu No.1 tahun 2002 yang ditetapkan menjadi UU No. 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Heru sudah ditahan sejak Jumat 14 Oktober lalu.
 
2. Yahya alias Yaya bin Shapih, ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Polri pada Sabtu 8 Oktober lalu sekira pukul 06.00 WIB di Perumahan Pondok Cipta, Blok E No. 167, Kelurahan Bintara, Bekasi Barat, Jawa Barat.
 
Yahya lahir pada 13 Juli 1972 dan berprofesi sebagai Wiraswasta.
Alamatnya bertempat di Jalan Cipinang Lontar 3, RT 08, Cipinang, Kecamatan Pulogadung, Jaktim dan Perumahan Pondok Cipta, Bintara, Bekasi Barat, Jawa Barat.
 
Yahya berperan dalam menyembunyikan DPO tersangka terorisme atas nama Heru Komarudin alias Haikal alias Irwansyah dan Suhanto alias Borju alias Umar alias Anto. Penahanan sudah dilakukan terhadap dirinya sejak Jumat 14 Oktober lalu.
 
3. Suhanto alias Borju alias Umar alias Anto bin Sahir. Pria kelahiran Brebes 21 Juli 1986 ini bekerja sebagai Wiraswasta dan bertempat tinggal di Kampung Kubang Jati, RT 03, RW 004, Kelurahan Kubang Jati, Kecamatan, Ketanggungan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
 
Dia berperan membeli senjata api atas permintaan Mushola lalu senpi itu diserahkan kepada Jaim untuk kemudian diberikan kepada Sigit Qordowi.
 
Dia dijerat Pasal 15 jo Pasal 7 atau Pasal 9 jo Pasal 7 dan atau Pasal 13 huruf b dan c, Perpu No.1 tahun 2002 yang ditetapkan menjadi UU No. 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Dia pun sudah ditahan sejak Jumat 14 Oktober lalu.
 
4. Apriliani binti Ali Amrin (Istri Suhanto alias Borju alias Umar alias Anto). Wanita ini lahir di Jakarta, 8 Mei 1989 dan berprofesi sebagai ibu rumah tangga. Dia tinggal di Jalan Muhammad Ali IV No. 46 RT 08, RW 04 Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat. Dia masih berstatus sebagai saksi dan tidak ditahan.
 
5. Mutriah binti Murdianto (Istri Yahya bin Sapi'ih) lahir di Jakarta 20 Agustus 1973 dan berprofesi sebagai ibu rumah tangga. Dia berdomisili di Perumahan Pondok Cipta, Blok E, No. 167, Kelurahan Bintara, Bekasi Barat, Jawa Barat. Dia pun masih berstatus sebagai saksi dan tidak ditahan.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya