RS Siti Khodijah Digugat Rp100 Miliar

Abdul Rouf, Jurnalis
Selasa 25 Oktober 2011 03:02 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

SIDOARJO - Rumah Sakit (RS) Siti Khodijah, Sidarjo, Jawa Timur, digugat secara perdata sebesar Rp100 miliar. Penggugatnya, pihak Ahmad Fatih Asifah (3), yang diduga menjadi korban malapraktik.
 
Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (24/10). Dalam gugatan melalui penasehat hukumnya, Sholeh, korban menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp63 juta dan immateriil sebesar Rp100 miliar.
 
Ketika ditanya, kenapa nominal gugatan immateriil sangat besar?, Sholeh mengaku karena korban cacat dan tak bisa digantikan dengan uang. Sedangkan ganti rugi materiil tersebut terdiri dari biaya operasi Rp6 juta, perawatan selama di Rumah Sakit Dr Soetomo Surabaya Rp7 juta dan biaya selama menjalani terapi Rp50 juta.
 
"Kami juga menuntut RS Siti Khodijah, Sepanjang, Kecamatan Taman, Sidoarjo juga meminta maaf di tiga media nasional. Karena selama ini, Rumah Sakit tak memiliki iktikad baik menyelesaikan masalah," papar Sholeh saat di PN Sidoarjo.
 
Sholeh menandaskan, Fatih mengalami cacat tubuh secara permanen atas kelalaian dokter RS Khodijah mengoperasi penyakit hernia yang dialaminya. Usai menjalani operasi, Fatih justru mengalami kejang-kejang dan tak sadarkan diri.
 
Bahkan, Fatih yang tinggal di Desa Banyu Urip, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik ini mengalami kelumpuhan dan kebutaan. Hingga kini pasien masih dirawat di RS Dr Soetomo Surabaya.
 
Sholeh menilai manajemen Rumah Sakit sengaja mengulur waktu. Bahkan, hingga kini tidak pernah menjenguk Fatih selama menjalani pengobatan. Sholeh juga mengancam akan menggugat secara pidana atas dugaan malpraktik tersebut.
 
Penasehat hukum RS Siti Khodijah, Masbukin Tarakan siap menghadapi gugatan yang diajukan pihak Fatih melalui penasehat hukumnya, Sholeh. "Kita siap menghadapi gugatan itu, karena kami merasa tidak melakukan malapraktek,"ujarnya.
 
Terkait besarnya gugatan immateriil yang mencapai Rp100 miliar, Masbukhin menilai sah-sah saja jika penggugat mematok nominal seperti itu. Namun, dalam hal ini harus bisa membuktikan apakah pihak rumah sakit melakukan malapraktik seperti yang dituduhkan.
 
Masbukhin, juga menolak dikatakan pihaknya memberi santunan yang jumlahnya kecil. Sejak awal, lanjut dia pihaknya sudah memersilahkan pihak Fatih, melalui Sholeh mengajukan surat permohonan bantuan, namun tidak pernah dilakukan. Sehingga, pihak rumah sakit akhirnya mau memberi ganti biaya berobat termasuk fisioterapi yang ditotal jumlahnya mencapai Rp60 juta.
 
Masbukhin menambahkan, selama ini pihaknya sudah berupaya membuka jalan perundingan. Namun, dari pihak Fatih melalui Sholeh tidak mau bertemu. "Tiba-tiba menggugat Rp100 miliar, itu nilai yang ilusioner atau tidak masuk akal. Kasihan keluarga Fatih kalau dijadikan objek seperti itu,"pungkasnya.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya