JAKARTA - Meski Jaksa nonaktif Cirus Sinaga telah di vonis lima tahun penjara. Namun Jaksa Agung Basrief Arief belum juga memecat mantan Jaksa Peneliti kasus Gayus Tambunan itu.
"Kepegawaian kan belum dong sesuai ketentuan perundangan kalau sudah inkrahkan begitu, sampai sekarang ini tetap pemberhentian sementara sampai inkrah sampai," kata Basrief sebelum memasuki ruang sidang kabinet, di Sekretariat Negara, Kamis (27/10/2011).
Saat ditanya kapan akan di pecat, dia mengatakan bahwa tidak akan lama lagi. "Nanti kan dia banding. Kalau banding kalau masih belum puas atau kitanya bagaimana kan nanti," jawabnya.
Seperti diketahui, Cirrus terlibat tindak pidana korupsi dengan menghilangkan pasal korupsi dalam perkara pencucian uang Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Jaksa nonaktif Cirus Sinaga siap melakukan banding usai majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada mantan Jaksa Peneliti kasus Gayus Tambunan itu. (nto)
(Rani Hardjanti)