Melinda Dee Terancam 15 Tahun Penjara

Rizka Diputra, Jurnalis
Rabu 02 November 2011 10:47 WIB
Melinda Dee (ist)
Share :

JAKARTA - Inong Melinda Dee akan segera menjalani sidang perdana pada Selasa 8 November mendatang. Ada tiga hakim yang akan mengadili tersangka kasus pencucian uang nasabah Citibank itu.

"Hari Selasa 8 November 2011, karena dia sendiri yang disidangkan bisa pukul 10-an. Hakimnya itu Gusrizal, Yunis, dan Kusno," ujar juru bicara PN Jaksel, M. Samiadji kepada wartawan di Jakarta, Rabu (2/11/2011).

Samiadji menjelaskan, wanita berdarah Aceh-Betawi ini didakwa berlapis. Ancaman hukumannya pun tak main-main, yakni 15 tahun penjara bahkan bisa lebih.

"Dakwaannya ada tiga, pertama soal perbankan primer subsider, pencucian uang, pencucian uang undang-undang terbaru tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang," terangnya.

"Minimalnya saja lima tahun, maksimal 15 tahun, itu baru satu pasal. Ancaman tertinggi ditambah sepertiganya. Kalau terbukti tiga-tiganya," tutupnya.

Seperti diketahui, pada dakwaan primer, Melinda didakwa Pasal 49 ayat (1) huruf a UU Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 49 ayat (2) huruf b.

Selanjutnya pada dakwaan kedua didakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf b UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Sedangkan pada dakwaan ketiga, istri siri Andhika Gumilang itu didakwa telah melanggar Pasal 3 UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (nto)

(Ahmad Dani)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya