Nyeberang Sembarangan, Pejalan Kaki Siap-Siap Ditilang

Catur Nugroho Saputra, Jurnalis
Selasa 08 November 2011 17:05 WIB
Share :

JAKARTA - Maraknya kecelakaan antara Bus TransJakarta dan pejalan kaki, membuat Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur meminta Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya agar kembali meningkatakan sosialisasi tilang bagi pejalan kaki yang menyebrang sembarangan.
 
"Penilangan terhadap penyeberang jalan ini perlu dilakukan, untuk meminimalisir kecelakaan terutama di titik-titik keramaian lalu lintas," kata Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Timur Mirza Ariyadi, kepada wartawan, Selasa (8/11/2011).
 
Menurut Mirza, sebenarnya sosialisasi pernah dilakukan Polda Metro pada Juli lalu, namun sosialisasi jalan ini semakin berkurang.
 
"Besok kami akan menyampaikan usulan ini saat rakor dengan Ditlantas Polda, dan kami yakin hal ini akan disetujui," ujarnya.
 
Mirza menjelaskan, nantinya sebelum menerapkan tilang pada penyeberang jalan, sarana dan prasarana yang ada akan diperbaiki.
 
"Kami akan menambah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), zebracross, pagar pembatas, dan marka-marka jalan lainnya yang saat ini dirasa masih kurang," terangnya.
 
Perbaikan sarana dan prasarana ini, lanjut Mirza akan kami masukkan dalam anggaran tahun 2012. "Kita lihat dari pergerakan pejalan kaki yang padat sebelah mana itu yang diprioritaskan," ujarnya.
 
Hal yang berbeda diucapkan Kasat Lantas Jakarta Timur AKBP Sudharsono. Kata dia, penerapan tilang bagi penyeberang jalan dapat dilakukan setelah insfraktuktur yang ada telah memadai.
 
"Kami sudah meminta adanya pengadaan JPO salah satunya di Jalan Jatinegara Barat," paparnya.
 
Terkait dengan kecelakaan yang melibatkan Bus TransJakarta dan pejalan kaki dalam dua pecan telah terjadi tiga kecelakaan, Sudharsono menegaskan selama menunggu pengadaan JPO dan sarana lainnya bagi pejalan kaki, pihaknya menempatkan enam anggota di pintu keluar masuk Pasar Jatinegara.
 
"Karena di sini sering terjadi kecelakaan dan ramainya penyeberang jalan maka kami tempatkan petugas di sana,"jelasnya.
 
Penilangan terhadap pejalan kaki ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terutama Pasal 1 mengenai Ketentuan Umum ayat 26 dan 27 yang menjelaskan kewajiban pejalan kaki berjalan di tempat yang ditentukan.

(Lamtiur Kristin Natalia Malau)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya