Cak Nun: Indonesia Negara Copy-Paste

Adi Wicaksono, Jurnalis
Selasa 08 November 2011 18:02 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Menanggapi karut marut penegakan hukum di Indonesia, budayawan  Emha Ainun Najib alias Cak Nun menyatakan bangsa ini masih dalam tahap proses membentuk jati diri.
 
"Indonesia ini kan negara copy-paste. Hukumnya dari Belanda. Aturan-aturannya pun  diimpor dari negara lain," katanya di sela dialog publik bertajuk 'Sketsa Ringkihnya Penegakkan Hukum' di gedung Komisi Yudisial,  Jakarta, Selasa (8/11/2011).
 
Dalam hal ini, Cak Nun mengungkapkan bahwa Indonesia belum sepenuhnya merdeka dari pengaruh asing. Banyak undang-undang yang sebenarnya tidak sesuai dengan karakter bangsa.
 
"Proklamasi pada 17 Agustus 1945 itu kan baru pernyataan 'perceraian' bangsa Indonesia dengan Jepang dan Belanda, makanya tidak heran kalau aturan-aturan masih copy-paste  dari mereka," tuturnya.
 
Karena itu, lanjutnya, perlu adanya revisi yang  radikal dan berkelanjutan  dalam sistem hukum di Indonesia. Perubahan ini nantinya harus lebih mencerminkan karakter dan  kepribadian masyarakat secara keseluruhan.
 
"Selain itu, pembangunan moral para aparat penegak hukum juga harus diperhatikan agar tidak hanya menggunakan kacamata legal-formal. Para hakim juga perlu dibekali nilai-nilai sufistik," tandasnya.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya