JAKARTA – Komisi B DPRD DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pasar blok A Tanah Abang siang tadi. Kegiatan dewan ke pasar tekstil terbesar di Asia Tenggara ini untuk mengetahui perkembangan pengelolaan pasar tersebut.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Selamet Nurdin mengatakan, banyak kalangan mempertanyakan pengelolaan Pasar Tanah Abang yang dikelola oleh PT Priamanaya Djan International, milik Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz. "Khususnya terkait perihal penjualan kios dan penerimaan hasil dari pengelolaannya," ungkapnya, Rabu (9/11/2011).
Selamet mengaku tidak puas dengan penjelasan pengelola, terkait pengelolaan Blok A Tanah Abang. Rapat berlangsung sekitar 90 menit di kantor PD Pasar Jaya Blok A Pasar Tanah Abang itu. Namun pihak PT Priamanaya hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Sartono dari dari Law Firm Hanafiah Ponggawa dan Partners.
Direktur Utama PD Pasar Jaya, Djangga Lubis, menjelaskan pertemuan ini ingin dimanfaatkan untuk melakukan negoisasi ulang terkait kontrak. Dalam rapat itu, Djangga memaparkan ada sejumlah klausul kontrak perjanjian kerja sama yang dinilai merugikan.
Dalam kontrak tersebut ada klausul yang merugikan karena tidak menunjukkan batas waktu yang jelas terkait penyerahan Blok A. Kontrak hanya mengatur penjualan dan pemasaran kios. Sehingga perlu dilakukan renegoisasi.
Sayangnya ketidakhadiran direksi membuat pertemuan ini kembali dead lock. Direksi yang diwakili kuasa hukum tak bisa mengambil keputusan. Menurut Djangga status pengelolaan Pasar Blok A Tanah Abang saat ini ilegal.
Karena perjanjian kerja sama seharusnya berakhir pada 2008, diperpanjang hingga 16 Desember 2009, kemudian status quo hingga 1 April 2011. Status quo diberikan karena pada saat yang sama PD Pasar Jaya melakukan audit terhadap aset PD Pasar Jaya di DKI Jakarta, termasuk Pasar Tanah Abang.
Kuasa hukum PT Priamanaya Djan International, Sartono, mengatakan dirinya mengantongi surat kuasa tertanggal 8 November 2011 untuk mewakili pihak direksi. "Surat ditandatangani oleh Direktur Utama Aryaguna dan Direktur Ontowiryo," katanya. Sartono menganggap perjanjian kerja sama pengelolaan Blok A sudah cukup adil bagi kedua belah pihak.
"PKS ini disusun profesional bukan disusun dalam sehari," katanya.
Sartono juga menolak bila kliennya dianggap menyerahkan pengelolaan pada pihak ketiga. "Lima perusahaan itu masih satu grup (dengan PT Priamanaya Djan International), kami tak pernah kasih ke pihak ketiga," katanya.
Soal harga jual yang dinilai terlalu mahal, Sartono menjelaskan hal itu karena sistem subsidi silang. Menurut dia, Pengelola sudah memberikan 2.420 tempat usaha dengan harga murah yaitu Rp20 juta per meter pada pedagang lama (existing), "Sedangkan nilai bangunan hampir Rp1 triliun. Jadi harus ada subsidi silang," katanya.
(Insaf Albert Tarigan)