BANDUNG - Mantan Kapolsek Cicendo, Bandung, Jawa Barat, Kompol Brusel Duta Samodra didakwa penjara maksimal 20 tahun penjara karena diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suroto Supena membacakan dakwaan yang menyatakan Kompol Brusel dijerat dengan Pasal 55 ayat 2 Undang-undang Tipikor.
“Terdakwa didakwa Pasal 55 UU Tipikor dengan ancaman maksimal ada pada Pasal 12, yaitu 20 tahun penjara,” ujar Suroto, Jumat (11/11/11).
Sidang Nomor Perkara 89/pid.sus/TPK/2011/PN.Bdg, itu dimulai pukul 13.30 WIB yang dipimpin Ketua Majelis Hakim GN Arthanaya, hakim anggota Adriano dan Basari Budhi P.
Usai JPU membacakan dakwaan, hakim GN Arthanaya bertanya kepada Kompol Brusel apakah keberatan atau tidak. Hakim juga bertanya kepada kuasa hukum terdakwa mengenai kemungkinan dibuatnya nota keberatan atas dakwaan JPU.
“Saya menerima,” kata Brusel yang mengenakan kemeja lengan panjang putih dan celana hitam yang didampingi dua kuasa hukum dari Polda Jabar dan seorang kuasa hukum dari swasta.
Sementara Kuasa Hukum Brusel, Napitupulu, mengaku menerima dakwaan JPU. Pihaknya tidak akan mengajukan nota keberatan.
“Dakwaan kan hanya uraian kejadian, sedangkan pembuktian ada di sidang berikutnya. Jadi kita lihat saja nanti di persidangan,” ujar Napitupulu.
Kompol Brussel Duta Samodra diduga menerima suap Rp1 miliar dari seorang warga negara Malaysia bernama Azhar Bin Abdulah. Azhar ditangkap petugas bea cukai di Bandara Husein Sastranegara karena kedapatan membawa sabu seberat 4,27 gram.
Azhar lalu ditahan di Polsek Cicendo. Diduga, saat ditahan itulah Azhar menyuap Kapolsek Brusel dan Kanitserse AKP Suherman. Uang Rp1 miliar itu digunakan sebagai pelicin supaya Azhar bisa kabur.
(Dian AF)