Jaksa Jangan Asal Tetapkan Status Tersangka Tanpa Bukti

Rizka Diputra, Jurnalis
Sabtu 12 November 2011 01:30 WIB
(Heru Haryono/Okezone)
Share :

CIANJUR - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengingatkan kepada para jaksa bidang pidana khusus (Pidsus) agar lebih cermat dalam menetapkan seorang tersangka dalam suatu perkara.
 
“Untuk menetapkan seseorang tersangka harus didukung alat bukti yang cukup dan melalui mekanisme gelar perkara atau ekspose,” terang Jaksa Agung, Basrief Arief usai Raker Kejagung, di Hotel Yasmin, Cianjur, Jawa Barat, Jumat (11/11/2011).
 
Basrief menambahkan, perlunya penambahan jaksa di seluruh Kejati lantaran begitu banyak perkara yang harus ditangani dan kemudian didistribusikan dengan diatur secara baik.
 
"Jadi jangan sampai cepat-cepat menetapkan tersangka tapi tidak didukung alat bukti yang cukup ini tidak baik dalam penegakan hukum yang kita lakukan," tutupnya.

(Insaf Albert Tarigan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya