JAKARTA - Berbagai kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang kerap tidak jelas penuntasannya menjadi perhatian Jaksa Agung Basrief Arief. Basrief mengusulkan perlunya pengadilan HAM ad hoc guna proses hukum kasus-kasus tersebut.
"Memerlukan satu institusi yakni pengadilan HAM ad hoc. Kalau tidak ada pengadilan ad hoc bagaimana kita memprosesnya," ujar Basrief ditemui di Hotel Atlet Century, Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2011).
Basrief menjelaskan, dalam upaya penyelidikan terkait kasus pelanggaran HAM diperlukan upaya paksa, sehingga pengadilan HAM ad hoc inilah yang keberadaannya sangat dibutuhkan.
"Katakanlah seperti tindakan penahanan dan penyitaan. Menurut KUHAP harus ada izin, atau mendapat persetujuan pengadilan HAM. Kalau seandainya belum ada, bagaimana kita melaksanakan tugas itu (penyidikan), inilah hambatan yang menjadikan persoalan kita," terang dia.
Lantas, apakah Komnas HAM bisa masuk ke penyelidikan? "Kalau HAM iya, Komnas HAM itu melakukan penyidikan pelanggaran HAM, tidak bisa pelanggaran biasa," tukasnya.
(Amril Amarullah)