JAKARTA - Bekas teller Citigold Citibank, Dwi Herawati mengaku kerap menyetujui permohonan transfer dana nasabah melalui form kosong yang diajukan oleh atasannya Inong Melinda Dee.
Hal itu diungkapkannya saat bersaksi di persidangan Melinda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ketika saya konfirmasi ke Mbak Mel (Melinda Dee), nasabahnya lagi di ruangan Mbak Mel atau sudah menyetujui via telepon ke Mbak Mel," ujar Dwi di PN Jaksel, Rabu (16/11/2011).
Dwi mengaku menyetujui form permohonan transfer dana nasabah tanpa kehadiran nasabah tersebut. Ada beberapa nasabah yang pernah diurus olehnya proses transfer dari Melinda.
"Pernah transfer atas nama nasabah Rohli bin Pateni itu pernah datang langsung, pernah juga formnya lewat Mbak Mel. Pernah juga Pak Susetyo tapi waktu itu ada di ruangan Mbak Mel. Yang lain saya tidak ingat, karena saya juga punya banyak nasabah," bebernya.
Pola penerimaan dengan modus menggunakan form kosong atas nama nasabah yang disetujui teller diakui Dwi memang lazim terjadi di kantornya.
"Biasanya meninggalkan form kosong, itu biasa di kantor saya. Saya tidak ingat transfer ke rekening siapa saja dan berapa jumlahnya," pungkasnya.
(Carolina Christina)